TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Dugaan adanya pengarahan pembelian seragam bagi peserta didik baru di SMKN 1 Doko, Kabupaten Blitar, kembali menjadi perhatian. Sorotan muncul setelah beredar informasi bahwa wali murid dan siswa baru diarahkan membeli seragam di sebuah toko tertentu melalui koordinasi dalam grup WhatsApp.
Isu tersebut mencuat di tengah kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang melarang sekolah negeri maupun komite sekolah memperjualbelikan atau mengarahkan pembelian seragam kepada penyedia tertentu. Kebijakan tersebut bertujuan mencegah praktik komersialisasi dalam dunia pendidikan serta memberikan kebebasan kepada orang tua untuk memilih tempat pembelian seragam.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, komunikasi mengenai pembelian seragam dilakukan melalui grup WhatsApp yang beranggotakan wali murid dan siswa baru. Dalam grup tersebut, diduga terdapat anggota komite yang berperan sebagai administrator dan menyampaikan informasi mengenai toko yang direkomendasikan untuk membeli seragam sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite SMKN 1 Doko, Agung Nindyo, membantah adanya kebijakan yang mewajibkan siswa membeli seragam di tempat tertentu. Ia mengaku tidak mengetahui aktivitas yang terjadi di dalam grup WhatsApp dimaksud.
"Saya tidak memahami terkait grup WhatsApp itu. Yang jelas, siswa bebas membeli seragam di mana saja. Bahkan kalau ada yang belum membeli juga tidak dipermasalahkan," ujar Agung saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Agung mengakui toko seragam yang berada di sekitar sekolah memang dikenal memiliki kualitas bahan yang cukup baik. Menurutnya, kualitas tersebut menjadi alasan sebagian orang tua memilih berbelanja di lokasi tersebut.
"Kalau berdasarkan pengalaman, kualitas bahannya memang bagus. Kalau membeli di tempat lain yang kualitasnya kurang baik, kadang belum sampai lulus seragam sudah rusak dan harus membeli lagi," katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKN 1 Doko, Hari Prastowo, belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan adanya pengarahan pembelian seragam kepada siswa baru.
Di sisi lain, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Blitar, Indiyah Nurhayati, menyampaikan bahwa penjelasan teknis mengenai kondisi di lapangan menjadi kewenangan kepala sekolah.
Pihak Cabang Dinas berharap seluruh satuan pendidikan tetap mematuhi ketentuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait pengadaan seragam sekolah, sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya kewajiban maupun pengarahan kepada orang tua untuk membeli seragam di toko tertentu.
Dugaan yang berkembang tersebut diharapkan dapat segera diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
pewarta : Agus Fausal
Editing : Adi Saputra