Skip to main content

Ditengah Masa Tanggap Darurat Virus Corona,Pelajar SMP Diduga Mengedar 43 Paket Sabu

Kota Bengkulu

BENGKULU.TEROPONGPUBLIK.COM-Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang.

Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis. Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari.

Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih.

Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja.

Dibawah pimpinan Kasat Narkoba IPTU Sampson Sosa Hutapea, S.Ik beserta jajarannya kembali membekuk pemuda berinisial MU (14) yang diduga sebagai pengedar sabu pada Kamis (16/4/2020) malam.

Mirisnya MU yang ditangkap bersama 43 paket sabu-sabu masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). Selain menyita sabu-sabu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 unit HP, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria F150 warna hitam Nopol BD 6642 EK dan 1 lembar celana pendek hitam.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK, melalui Kasat Narkoba IPTU Sampson Sosa Hutapea, S.Ik didampingi KBO Sat Narkoba Iptu Saiful Ahmadi, SH dalam konferensi pers yang digelar pagi ini, Senin (20/4/2020) pukul 09.00 WIB di Mapolres Bengkulu.

“Saat ini Satuan Narkoba Polres Bengkulu masih melakukan pengembangan terkait banyaknya barang bukti yang diamankan dari tersangka MU.” Jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MU dijerat Polisi dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.