TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) guna menelusuri akar persoalan konflik agraria yang terjadi di Kecamatan Pino Raya. Sengketa lahan tersebut melibatkan warga setempat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Agro Bengkulu Selatan (ABS), dan hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Selatan, Holman, S.E., bersama Wakil Ketua II Dodi Martian, S.Hut., M.M., serta dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya. Forum ini juga melibatkan berbagai instansi terkait, di antaranya Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bengkulu Selatan, Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Konflik agraria di Pino Raya bukan persoalan baru. Perselisihan antara masyarakat dengan pihak perusahaan disebut telah berlangsung cukup lama dan bahkan telah menimbulkan korban serta berujung pada proses hukum. Kondisi ini memicu perhatian DPRD untuk turun tangan memfasilitasi dialog antar pihak guna mencari solusi yang berkeadilan.
Dalam hearing tersebut, sejumlah isu krusial mencuat, terutama terkait legalitas Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT ABS. DPRD menilai penting untuk memastikan keabsahan dokumen perizinan sebagai dasar hukum pengelolaan lahan oleh perusahaan. Selain itu, ketidaksesuaian data dan peta lahan dinilai menjadi salah satu pemicu terjadinya tumpang tindih klaim kepemilikan antara masyarakat dan perusahaan.
Melalui forum ini, DPRD secara tegas mendorong seluruh pihak terkait untuk mengambil langkah konkret dan menyeluruh dalam menyelesaikan konflik tersebut. Dewan meminta agar dokumen HGU PT ABS dapat dibuka secara transparan untuk ditelaah bersama. Selain itu, DPRD juga menekankan perlunya pemetaan ulang lahan secara akurat guna menghindari konflik serupa di masa mendatang.
Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Selatan, Holman, menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara adil dan terbuka.
“Kami meminta seluruh pihak, baik perusahaan maupun instansi terkait, untuk menunjukkan dokumen yang sah dan melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh. Ini penting agar tidak ada lagi klaim sepihak yang merugikan masyarakat,” tegas Holman.
DPRD juga menyoroti proses hukum yang tengah berjalan terkait konflik tersebut. Dewan meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan sehingga dapat diawasi oleh publik. Keterbukaan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan keadilan bagi semua pihak.
Selain itu, DPRD mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dalam membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani konflik agraria. Keberadaan satgas dinilai penting sebagai langkah strategis dalam mempercepat penyelesaian sengketa yang melibatkan banyak pihak.
“Kami ingin melihat keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan ini. Pembentukan satgas jangan hanya menjadi wacana, tetapi harus segera direalisasikan agar konflik ini tidak terus berlarut,” ujar Dodi Martian.
DPRD berharap melalui hearing ini, seluruh pihak dapat menemukan titik temu dan berkomitmen menyelesaikan konflik secara damai serta berkeadilan. Upaya kolaboratif antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam mengakhiri sengketa agraria yang telah berlangsung lama tersebut.
Pewarta : Iksanuddin
Editing : Adi Saputra