Skip to main content

DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<>>  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penting yakni Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blitar. Rapat digelar pada Kamis malam di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, yang didampingi oleh Wakil Ketua I M. Rifa’i dan Wakil Ketua III Hj. Susi Narulita Kumala Dewi. Hadir pula Bupati Blitar Rijanto, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pj. Sekretaris Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Supriadi menyampaikan bahwa proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 telah melalui serangkaian tahapan penting dan dinamis. Tahapan dimulai dari penyampaian penjelasan Bupati Blitar pada 16 Juni 2025, dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD pada 18 Juni 2025, dan tanggapan atau jawaban Bupati yang disampaikan pada malam hari di tanggal yang sama.

“Proses ini bukan hanya formalitas, melainkan bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Supriadi. Ia juga menegaskan bahwa pembahasan mendalam oleh Badan Anggaran dilakukan secara cermat untuk memastikan bahwa setiap program dan belanja daerah sesuai dengan prinsip efisiensi dan kebutuhan masyarakat.

Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD disampaikan oleh juru bicara Banggar, Sumaji. Dalam laporan tersebut, Banggar memberikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi yang harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Blitar demi perbaikan tata kelola keuangan dan efektivitas pembangunan daerah.

Salah satu rekomendasi utama adalah pentingnya menindaklanjuti hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Banggar menilai bahwa rekomendasi BPK seharusnya dijadikan dasar dalam memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Selain itu, Banggar mendorong pemerintah untuk lebih agresif dalam memperoleh insentif fiskal tambahan pada semester kedua tahun 2025 guna memperkuat kapasitas fiskal daerah. Pemerintah juga disarankan untuk meningkatkan belanja modal dalam APBD agar mampu memenuhi kebutuhan dasar infrastruktur masyarakat secara lebih memadai.

Terkait pengelolaan kas daerah, Banggar meminta agar pemerintah mengoptimalkan penempatan dana kas, termasuk dana milik BLUD seperti RSUD, pada rekening atau instrumen keuangan yang produktif sejak awal tahun anggaran, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Banggar juga menyoroti persoalan piutang daerah, yang dinilai perlu segera diselesaikan melalui langkah-langkah taktis dan konkret agar tidak membebani neraca keuangan daerah di tahun-tahun mendatang. Selain itu, percepatan pembahasan perubahan APBD 2025 juga menjadi sorotan. Penyusunan dan pembahasan perubahan tersebut harus dilakukan lebih awal agar pelaksanaan kegiatan tidak mengalami keterlambatan.

Setelah laporan Badan Anggaran disampaikan dan tidak ada keberatan dari peserta rapat, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Blitar Rijanto dan unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.

Dalam pernyataannya usai penandatanganan, Bupati Rijanto menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran. Ia berkomitmen untuk menindaklanjuti semua rekomendasi yang telah disampaikan, termasuk upaya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan daerah.

“Kami menerima setiap masukan dan rekomendasi dari DPRD sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ucap Bupati Rijanto.

Dengan disahkannya Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Blitar kini memiliki dasar hukum yang kuat dalam pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD 2024. Momentum ini juga menjadi refleksi penting bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk terus menjaga sinergi, meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran, dan memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Blitar. (ADV)

Pewarta : Agus Faisal

Editing : Adi Saputra