TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> DPRD Kota Bengkulu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Ratu Agung DPRD Kota Bengkulu, Selasa (29/9/2026), menjadi bagian penting dalam proses penetapan arah pengelolaan keuangan daerah untuk pelaksanaan program pemerintahan hingga akhir tahun anggaran.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Rahmad Widodo. Kegiatan tersebut turut dihadiri langsung Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah serta sejumlah tamu undangan.
Agenda pengambilan keputusan tersebut diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Laporan itu menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 yang sebelumnya telah melalui proses pembahasan antara legislatif dan eksekutif.
Dalam proses tersebut, Banggar DPRD bersama TAPD mencermati sejumlah aspek yang berkaitan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat.
Berbagai pandangan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD juga menjadi bahan dalam penyempurnaan rancangan perubahan anggaran tersebut. Pembahasan dilakukan untuk menyesuaikan rencana pendapatan dan belanja daerah dengan kondisi serta kebutuhan aktual pada tahun berjalan.
Perubahan APBD menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian terhadap program dan kegiatan yang telah ditetapkan sebelumnya. Melalui perubahan anggaran, pemerintah dapat mengakomodasi perkembangan kondisi fiskal sekaligus memastikan program prioritas tetap dapat dilaksanakan.
Dalam pembahasan bersama, DPRD dan Pemerintah Kota Bengkulu juga memperhatikan kebutuhan pelayanan publik yang menjadi salah satu fokus utama penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna merupakan tahapan lanjutan setelah proses pembahasan Raperda dilakukan secara kelembagaan. DPRD melalui alat kelengkapannya memiliki fungsi anggaran dalam memberikan pembahasan dan persetujuan terhadap kebijakan keuangan daerah.
Sementara itu, pemerintah daerah berkepentingan memastikan setiap alokasi anggaran dapat diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program yang telah direncanakan serta menjawab kebutuhan masyarakat.
Kehadiran Wali Kota Dedy Wahyudi dalam paripurna tersebut menunjukkan keterlibatan pihak eksekutif dalam proses pembahasan kebijakan anggaran bersama DPRD Kota Bengkulu.
Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam menjaga agar pengelolaan APBD tetap berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan pembangunan daerah.
Dengan adanya keputusan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026, tahapan penganggaran daerah selanjutnya dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Perubahan anggaran diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program dan kegiatan yang telah disesuaikan hingga penghujung tahun anggaran.
Bagi masyarakat, kebijakan perubahan APBD memiliki kaitan langsung dengan keberlanjutan berbagai program pemerintah, terutama yang berhubungan dengan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat serta kebutuhan pemerintahan lainnya.
Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu ini sekaligus memperlihatkan proses pembahasan anggaran daerah yang melibatkan unsur legislatif dan eksekutif secara bersama-sama.
Melalui pembahasan dan pengambilan keputusan tersebut, pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan anggaran dapat dilaksanakan secara efektif, transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra