Skip to main content

DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Paripurna Bahas APBD-P 2025 dan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Paripurna Bahas APBD-P 2025 dan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>>Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu kembali menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan ke-III Tahun 2025, Selasa (23/9). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD itu dihadiri langsung Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, yang mewakili Gubernur Helmi Hasan.

Agenda utama rapat tersebut ialah penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 serta laporan Komisi IV DPRD terkait hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri atas Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi, M.M., didampingi Wakil Ketua I, Teuku Zulkarnain, serta Wakil Ketua III, Agus Riyadi, S.Si., M.Si. Kehadiran unsur pimpinan DPRD dan eksekutif menunjukkan komitmen bersama dalam menyelaraskan kebijakan daerah, baik di bidang keuangan maupun pendidikan keagamaan.

Dalam laporannya, Badan Anggaran DPRD yang disampaikan oleh Edwar Samsi menegaskan bahwa proses pembahasan APBD Perubahan 2025 telah dilakukan secara intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Menurutnya, penyusunan anggaran perubahan ini menjadi langkah penting untuk menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan dinamika kebutuhan masyarakat di sisa tahun anggaran.

“Pembahasan telah berjalan melalui rapat-rapat bersama TAPD. Harapannya, APBD Perubahan 2025 benar-benar dapat menjadi instrumen kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik,” jelas Edwar.

Sementara itu, laporan Komisi IV DPRD yang dibacakan oleh Sulasmi Oktarina, S.E., M.M., menyoroti pembahasan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Ia menjelaskan bahwa sejak 21 Juli 2025 pihaknya telah melakukan rangkaian rapat bersama mitra kerja, termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah, guna menyusun regulasi yang mampu memperkuat eksistensi pesantren di Bengkulu.

“Terima kasih atas dukungan semua pihak, sehingga pembahasan Raperda ini bisa diselesaikan. Kami menyadari masih ada beberapa kekurangan, namun ini menjadi pijakan penting dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan pesantren,” kata Sulasmi.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Sumardi menyimpulkan bahwa Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pembahasan lebih mendalam bersama fraksi-fraksi. Menurutnya, keberadaan perda ini nantinya akan memberikan kepastian hukum sekaligus dukungan bagi pengembangan pesantren sebagai lembaga pendidikan dan dakwah.

“Pesantren punya peran strategis dalam membentuk generasi yang berakhlak dan berwawasan kebangsaan. Oleh karena itu, DPRD menilai penting adanya regulasi yang mengatur dan memfasilitasi penyelenggaraannya,” tegas Sumardi.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan kesiapannya untuk terus bersinergi dengan DPRD dalam setiap proses legislasi. Herwan Antoni menyampaikan bahwa Pemprov berkomitmen menjaga transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus mendukung penuh penguatan pendidikan pesantren.

“Kerja sama legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam mempercepat pembangunan. APBD-P dan Raperda Pesantren adalah dua instrumen penting yang akan memberi manfaat langsung bagi masyarakat Bengkulu,” ujarnya.

Dengan demikian, rapat paripurna ini tidak hanya menjadi forum formal, melainkan momentum konsolidasi untuk memastikan kebijakan keuangan dan pendidikan berjalan seiring demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra