TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>> Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Sidang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Bengkulu Utara pada Senin (22/9/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP. Dalam arahannya, Parmin menyampaikan bahwa lembaga legislatif akan menindaklanjuti pembahasan rancangan APBD sesuai dengan tahapan dan jadwal yang sudah ditentukan bersama antara eksekutif dan legislatif. Ia menegaskan bahwa DPRD akan memberikan perhatian serius pada pembahasan raperda tersebut agar APBD dapat benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP, menyerahkan Nota Pengantar Raperda APBD 2026 secara resmi kepada Ketua DPRD. Dalam paparannya, Bupati menekankan bahwa penyusunan APBD tahun 2026 berpedoman pada regulasi yang berlaku, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Penyusunan Raperda APBD 2026 disusun dengan semangat untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan, meskipun kita menghadapi tantangan berupa efisiensi lanjutan pada alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat,” ungkap Bupati.
Dalam nota pengantar tersebut, proyeksi pendapatan daerah tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp1,33 triliun. Angka ini terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp124,40 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp1,20 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai Rp87,42 miliar.
Sementara untuk belanja daerah, pemerintah daerah merencanakan alokasi sebesar Rp1,37 triliun. Anggaran ini mencakup belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga, serta belanja transfer. Dari perhitungan tersebut, muncul potensi defisit sekitar Rp39 miliar. Namun, kekurangan itu akan ditutup melalui pembiayaan daerah dengan memanfaatkan penerimaan sebesar Rp40,5 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Bupati juga menegaskan bahwa angka-angka yang disampaikan masih bersifat asumsi awal. Perubahan bisa saja terjadi setelah pemerintah pusat mengeluarkan informasi resmi mengenai alokasi TKD tahun anggaran 2026. Karena itu, ia berharap DPRD bersama eksekutif dapat melakukan pembahasan secara cermat dan tepat sasaran agar APBD benar-benar bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Nota pengantar ini kami sampaikan sebagai tahap awal, untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Harapannya, raperda ini nantinya bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi masyarakat Bengkulu Utara,” tutupnya.
Rapat Paripurna berlangsung khidmat dan dihadiri oleh jajaran pimpinan DPRD, para anggota legislatif, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Arga Makmur, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli bupati, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian di lingkungan Setda, serta pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dengan penyampaian nota pengantar ini, pembahasan APBD Bengkulu Utara tahun 2026 resmi dimulai. Masyarakat pun menaruh harapan agar APBD yang akan ditetapkan kelak mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah kabupaten.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra