TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>>Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil mengungkap dan menggagalkan praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Kasus ini menjadi perhatian publik karena dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan pasokan minyak mentah dari luar daerah.
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., melalui Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., menjelaskan bahwa tersangka berinisial BS, warga Talang Rimbo Lama, Rejang Lebong, telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
“Pelaku BS mengoplos BBM jenis pertalite dengan minyak sulingan atau minyak mentah yang diperoleh dari Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Minyak mentah tersebut kemudian dicampur dengan zat pewarna agar menyerupai BBM bersubsidi dan dijual kembali ke masyarakat,” ungkap Kombes Andy, Selasa (23/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama. BS diketahui rutin mendatangkan minyak mentah dari luar provinsi Bengkulu untuk diolah menjadi pertalite oplosan. Proses pengolahan dilakukan secara sederhana dengan memanfaatkan pewarna industri agar hasilnya tampak serupa dengan bahan bakar subsidi yang beredar di pasaran.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, menambahkan, dalam penggerebekan pihak kepolisian menemukan barang bukti dalam jumlah besar. “Kita berhasil mengamankan dua unit mobil, dua tedmon berkapasitas 1.000 liter berisi minyak mentah, puluhan jeriken berisi pertalite oplosan, serta kaleng berisi zat pewarna yang digunakan dalam proses pencampuran,” terang Mirza.
Menurutnya, total bahan bakar oplosan yang ditemukan diperkirakan lebih dari dua ton. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pengoplosan dilakukan secara terorganisir dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara maupun masyarakat.
Pengoplosan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara akibat kebocoran distribusi, tetapi juga berbahaya bagi masyarakat. Kualitas bahan bakar yang tidak sesuai standar dapat merusak mesin kendaraan, meningkatkan risiko kebakaran, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Atas perbuatannya, tersangka BS dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang menanti yakni pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kombes Andy menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Bengkulu dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli bahan bakar dengan harga lebih murah dari jalur tidak resmi.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar berhak. Jika ada pihak yang menyalahgunakan atau memperjualbelikannya secara ilegal, maka itu jelas melanggar hukum dan akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mencari keuntungan dengan cara melanggar aturan. Polda Bengkulu berkomitmen terus melakukan patroli, pengawasan, serta penindakan terhadap pelanggaran distribusi BBM bersubsidi di seluruh wilayah hukum Bengkulu.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra