TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni, memimpin Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Daerah Vokasi (TKDV) Provinsi Bengkulu di Ruang Pola Kantor Gubernur pada tanggal 7 Maret. Dalam rapat tersebut, Raden Ahmad Denni menekankan pentingnya pemahaman terhadap tugas dan tupoksi masing-masing anggota Vokasi dan Tim Vokasi, sebagaimana yang tertera dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur.
"Pada hari ini, kita melakukan sosialisasi terkait dengan SK Gubernur Nomor 439 B.1 Tahun 2023 mengenai Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di Provinsi Bengkulu. Ini adalah pertemuan pertama dari SK Gubernur tersebut. Kita ingin memastikan agar setiap anggota dan tim memahami dengan jelas apa tugas dan tanggung jawab mereka. Hal ini penting agar kita dapat mengatur pokja masing-masing dengan baik dan efisien," ungkap Raden Ahmad Denni.
Lebih lanjut, Raden Ahmad Denni menekankan pentingnya peran Pemerintah dalam mengimplementasikan langkah-langkah yang diatur dalam SK Gubernur terkait revitalisasi pendidikan vokasi di Provinsi Bengkulu.

"Pemerintah harus memposisikan diri dengan tepat dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan arahan dalam SK Gubernur. Saya senang melihat bahwa program vokasi sudah berjalan dengan baik di beberapa wilayah, seperti yang saya lihat di SMK 1 Rejang Lebong, mereka sudah siap," tambahnya.
Di sisi lain, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP, memberikan dukungannya terhadap upaya Pemprov dalam membahas tugas dan tupoksi di bidang vokasi.
"Kami memberikan dukungan penuh terhadap langkah Pemprov. Penting bagi semua pihak untuk memahami isi dari SK Gubernur terkait dengan Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di Provinsi Bengkulu agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi merugikan," tutup Jonaidi SP.
Pewarta : Herdianson
Editing : Adi Saputra