Skip to main content

Harvey Moeis Disidang, Lima Saksi Kunci Kasus Korupsi PT Timah Bersaksi

Harvey Moeis Disidang, Lima Saksi Kunci Kasus Korupsi PT Timah Bersaksi.Jiamat(23/8)(AMG - teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar persidangan yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis. Persidangan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk, yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022. Agenda utama dalam persidangan ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan tersebut, lima saksi kunci yang memiliki peran penting dalam operasional PT Timah, Tbk dihadirkan. Saksi pertama adalah Ahmad Syamhadi, yang pernah menjabat sebagai General Manager Produksi Bangka Belitung PT Timah Tbk dari Januari 2018 hingga Desember 2020, serta kembali memegang jabatan tersebut pada Januari 2022 hingga Juni 2023. Pengalaman panjang Ahmad Syamhadi dalam posisi strategis ini menjadikannya salah satu saksi kunci dalam mengungkap kasus yang melibatkan perusahaan tersebut.

Saksi kedua adalah Achmad Haspani, yang menjabat sebagai General Manager Operasi Produksi PT Timah Investasi Mineral. Perannya yang berhubungan langsung dengan operasi produksi menjadikan kesaksiannya sangat krusial untuk mengetahui detail operasi yang diduga melibatkan korupsi.

Selanjutnya, Ikhsan Sodiqi, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Biji Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali, memberikan kesaksiannya. Posisi Ikhsan yang bertanggung jawab dalam proses penerimaan dan pengangkutan bijih timah juga menempatkannya sebagai saksi penting dalam persidangan ini.

Kopdi Saragih, yang menjabat sebagai Wakil Kepala Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Muntok, juga memberikan kesaksiannya. Peran Kopdi dalam pengolahan hasil tambang menjadikannya relevan dalam mengungkap mekanisme operasional yang diduga melibatkan tindak pidana korupsi.

Saksi terakhir yang diperiksa adalah Dudy Hatari, yang saat ini menjabat sebagai Staff Assistant Vice President Divisi SDM sejak 1 November 2023. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Bidang Perizinan dan Pelaporan P2P PT Timah Tbk dari tahun 2017 hingga 2019. Pengalamannya dalam bidang perizinan dan pelaporan menjadikannya salah satu saksi yang diharapkan dapat memberikan informasi penting terkait dugaan penyimpangan izin dan pelaporan yang mungkin terjadi selama kurun waktu tersebut.

Setelah pemeriksaan saksi-saksi ini, persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin, 25 Agustus 2024, serta Jumat, 30 Agustus 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan. Agenda ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang terjadi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di PT Timah, Tbk, serta peran Harvey Moeis dalam kasus tersebut. Persidangan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu perusahaan BUMN terbesar di Indonesia, yang memiliki peran strategis dalam sektor pertambangan nasional

Pewarta: AMG

Editing: Adi Saputra