TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>> Sebuah bangunan terbengkalai yang berada di sekitar lingkungan sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lebong dan dekat dengan Rumah Dinas Bupati Lebong dilaporkan menjadi tempat penyalahgunaan lem Aibon. Kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan berbagai pihak terkait fungsi aset daerah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan masyarakat.
Hasil pantauan tim lapangan menunjukkan bahwa bangunan beton yang berlokasi terpisah dari Rumah Dinas Bupati ini berada dalam keadaan tidak terawat. Warna cat putih bangunan tersebut sudah kusam, dinding penuh coretan vandalistik, dan di dalam ruangan terlihat berserakan bekas kaleng lem Aibon. Selain itu, plafon bangunan dihuni burung walet atau burung seriti, yang menunjukkan minimnya perhatian dan perawatan.
Akses yang mudah dan lokasinya yang dekat dengan jalan raya membuat bangunan tersebut rawan dimanfaatkan untuk aktivitas negatif, terutama penyalahgunaan lem Aibon oleh sejumlah pihak. Pada investigasi lebih lanjut, ditemukan sekelompok pemuda yang sedang mengisap lem Aibon menggunakan plastik di sekitar lokasi tersebut. Hal ini menunjukkan masalah serius yang memerlukan tindakan nyata dari pemerintah daerah maupun masyarakat.
Menurut informasi, hingga berita ini disampaikan, belum ada langkah konkret dari pihak pemerintah daerah untuk mengatasi kondisi bangunan terbengkalai tersebut atau menanggulangi masalah penyalahgunaan lem Aibon di wilayah tersebut. Padahal, sesuai dengan fungsi utama barang milik daerah (BMD), aset tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Masalah penyalahgunaan lem Aibon di kalangan pemuda Lebong ini menjadi perhatian yang tidak bisa dianggap remeh. Pihak terkait, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun organisasi masyarakat, diharapkan dapat segera mengambil tindakan untuk mencegah permasalahan ini semakin meluas. Selain itu, pengelolaan kembali aset-aset daerah yang tidak terpakai perlu menjadi prioritas, sehingga tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang merugikan.
Upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi sosial menjadi kunci untuk mengatasi tantangan ini. Peningkatan pengawasan, edukasi kepada masyarakat, serta pengelolaan ulang bangunan yang tidak digunakan dapat menjadi solusi jangka panjang.
Pewarta : Harlis
Editing : Ad Saputra