BENGKULU TENGAH.TEROPONGPUBLIK.CO.ID>><< Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah termasuk wilayah tahap I yang akan melakukan migrasi siaran televisi dari analog ke digital terhitung mulai tanggal 30 April 2022
Salah satu dampak dari dihentikannya siaran TV analog adalah masyarakat pemilik TV biasa (Tv Tabung) memerlukan decoder yang disebut set top box (STB) untuk bisa menikmati siaran TV digital di TV analog. Sedangkan untuk Tv Digital (Tv LED) dapat memulai dengan setel ulang langsung di Televisinya