REJANG LEBONG.TEROPONGPUBLIK.COM>><< Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Rejang Lebong melaksanakan Sosialisasi Tata Kelola Obat yang baik di Apotik. Kamis (7/11/19), Siang.
Bertempat di Ruang Pola Pemda Rejang Lebong, sosialisasi ini dilaksanakan terkait Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan, No.10 Tahun 2019. Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan. Disampaikan oleh Drs. Sasra, Apt. M.Si, Kepala BPOM Kabupaten Rejang Lebong, sebelum memulai kegiatan sosialisasi.
“Petugas harus dibekali dengan pengetahuan tentang regulasi, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang menyimpang dalam pengelolaan obat di Apotik”. Ujar Sasra.
Dengan tujuan agar Apoteker dan Pemilik Sarana Apotek (PSA) mengerti dan memahami tentang prinsip-prinsip Tata Kelola Obat yang Baik di Apotek, dan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan serta penggunaan yang salah atas obat-obatan tertentu.
Sosialisasi diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari 15 Apotik yang berada di Kabupaten Rejang Lebong.