TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>> Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Tengah dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Gunung Bungkuk, Kantor DPRD Bengkulu Tengah, pada Jumat (21/11/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Tengah, Peri Hariyadi, S.Sos., M.Si., bersama Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Tengah, Romli, S.P. Turut hadir anggota DPRD Bengkulu Tengah, Pj Sekretaris Daerah Ayatul Mukhtadin, S.H., para asisten dan staf ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Bupati Rachmat Riyanto menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS merupakan tahap strategis dalam rangkaian penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dokumen ini menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah untuk menentukan arah kebijakan pembangunan sekaligus memastikan pelaksanaan program prioritas pada tahun anggaran mendatang dapat berjalan optimal.
“KUA-PPAS adalah fondasi awal dalam penyusunan APBD. Melalui kesepahaman antara pemerintah daerah dan DPRD, kita berkomitmen menghadirkan program pembangunan yang terarah, efektif, dan sesuai kebutuhan masyarakat Bengkulu Tengah,” ujar Bupati.
KUA-PPAS APBD 2026 disusun berdasarkan evaluasi pelaksanaan APBD tahun sebelumnya serta proyeksi kemampuan keuangan daerah. Dokumen ini mencakup kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah serta menetapkan plafon anggaran sementara bagi masing-masing perangkat daerah. Kesepakatan ini juga digunakan sebagai pedoman penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) Bengkulu Tengah Tahun 2026.
Penyusunan dan penandatanganan KUA-PPAS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dalam Pasal 16 ayat 6 disebutkan bahwa KUA-PPAS yang telah disetujui bersama wajib ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD melalui rapat paripurna. Ketentuan tersebut memastikan bahwa mekanisme penyusunan anggaran berjalan transparan, akuntabel, dan sejalan dengan aturan perundang-undangan.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Bupati Bengkulu Tengah Drs. Rachmat Riyanto, Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Tengah Peri Hariyadi, serta Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Tengah Romli. Dengan ditandatanganinya dokumen tersebut, maka pemerintah daerah dan DPRD resmi menyepakati prioritas dan plafon anggaran sebagai acuan penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026.
Setelah KUA-PPAS disepakati, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) Bengkulu Tengah Tahun 2026. RAPBD tersebut nantinya akan dibahas kembali bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD 2026.
Bupati Rachmat Riyanto berharap proses pembahasan RAPBD 2026 dapat berjalan lancar dan konstruktif. “Saya berharap seluruh proses dapat diselesaikan sesuai jadwal agar pelaksanaan program pembangunan pada tahun 2026 dapat dimulai tepat waktu dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Rapat paripurna ditutup dengan komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dan DPRD untuk terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra