Skip to main content

Wabup Bengkulu Tengah Hadiri Rakor Evaluasi SPI 2024, Dorong Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi Daerah

Wabup Bengkulu Tengah Hadiri Rakor Evaluasi SPI 2024, Dorong Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi Daerah

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<>>>Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Tarmizi, S.Sos., bersama Pj Sekretaris Daerah Ayatul Mukhtadin, S.H., menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 yang berlangsung di Balai Raya Semarak Bengkulu. Forum ini menjadi agenda strategis dalam rangka memperkuat Indeks Integritas Nasional (IIN) dan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IKPD) seluruh pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu menjelang tahun 2025.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo; Kepala Satgas Korsupgah KPK Wilayah I, Uding Joharudin, beserta jajaran; Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan, S.E.; para bupati dan wali kota atau perwakilan se-Provinsi Bengkulu; Sekda se-Provinsi Bengkulu; Ketua TP PKK Provinsi Bengkulu; serta pimpinan OPD terkait.

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dalam sambutannya menekankan pentingnya integritas sebagai fondasi utama tata kelola pemerintahan. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem kerja secara berkelanjutan.

“Semangat kami adalah bagaimana terus berbenah, bekerja sesuai aturan dengan menjunjung tinggi transparansi, sehingga kita semua terhindar dari persoalan hukum. Melalui rapat ini, kami berharap muncul rekomendasi yang komprehensif sebagai dasar pembenahan ke depan,” ujar Gubernur.

Sementara itu, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo menyampaikan materi bertajuk *“Memimpin dengan Integritas, Membangun Daerah Tanpa Korupsi”*. Dalam paparannya, ia menjelaskan capaian SPI 2024, arah kebijakan SPI 2025, serta MCSP 2025 sebagai tolok ukur penguatan pencegahan korupsi di setiap daerah.

“Pencegahan korupsi merupakan tanggung jawab kami dan menjadi tugas pokok yang harus dipastikan berjalan optimal. Ada banyak hal yang masih perlu diperkuat di Provinsi Bengkulu agar risiko fraud dapat diminimalisir dan program pemerintah berjalan efektif serta terkendali,” tegasnya.

Data KPK menunjukkan bahwa Provinsi Bengkulu secara umum masih berada pada kategori rentan dengan nilai SPI Pemprov 71,76 (kategori rentan: 0–72,99). Kondisi ini menuntut komitmen lebih kuat dari seluruh pemangku kebijakan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Untuk Kabupaten Bengkulu Tengah, hasil evaluasi juga menunjukkan perlunya upaya signifikan. Nilai SPI daerah ini tercatat 66,64, sehingga masuk kategori rentan. Sementara itu, nilai Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2024 berada pada skor 66,91 (kategori merah). Meski demikian, terdapat peningkatan per 20 November 2025 dengan skor sementara 51,26, namun hasil akhir masih menunggu finalisasi dari KPK.

MCSP sendiri menjadi instrumen untuk mengukur “kesehatan antikorupsi” pemerintah daerah melalui delapan area utama tata kelola, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, pendapatan daerah, hingga pengawasan internal.

Untuk periode 2025–2026, KPK merencanakan sejumlah penguatan, termasuk perbaikan sistem MCSP di seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemda, peningkatan kapasitas pengawasan internal, penerapan e-Audit dalam PBJ, penajaman monitoring dan evaluasi berbasis substansi, serta perluasan kerja sama jaringan informasi.

Rakor ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk mengakselerasi perbaikan tata kelola, meningkatkan skor integritas, serta memperkuat komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Pemerintah daerah menegaskan kesiapannya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan dalam forum tersebut.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra