TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Efendi, MM, dengan penuh semangat menghadiri acara Peluncuran Desa Anti Korupsi Tahun 2023 di Desa Tengin Baru, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur, pada Rabu, (29/11).
Dalam kegiatan tersebut, Desa Suban Ayam dari Kabupaten Rejang Lebong telah diteguhkan sebagai Desa Anti Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan 22 desa percontohan anti korupsi dari berbagai provinsi serta 29 desa percontohan di Provinsi Jawa Tengah.
Direktur Pembina Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, menyatakan bahwa program ini merupakan lanjutan dari inisiatif Program Desa Antikorupsi yang dimulai sejak tahun 2021, dengan kolaborasi antara KPK RI, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Sejak tahun 2021 hingga 2023, KPK telah membentuk 33 desa percontohan anti korupsi yang tersebar di seluruh Indonesia, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi melalui tiga pilar utama: pendidikan, pencegahan, dan penegakan hukum.
Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Efendi, MM, menyampaikan apresiasi kepada Desa Suban Ayam atas penghargaan sebagai salah satu Desa Percontohan Anti Korupsi dari KPK RI. Mereka berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi desa-desa lainnya untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik.
Tujuan dari Program Desa Antikorupsi adalah mengedukasi pemerintah dan masyarakat desa tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai anti korupsi. Bupati juga mengungkapkan hasil survei dari Badan Pusat Statistik yang menunjukkan perbedaan persepsi antikorupsi antara masyarakat kota dan pedesaan.
Penghargaan yang diterima secara langsung oleh Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Efendi, MM, dari KPK RI menegaskan bahwa Desa Suban Ayam, Kecamatan Selupuh Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dinobatkan sebagai Desa Antikorupsi tahun 2023.
Pewarta : Gunawan
Editing : Adi Saputra