Skip to main content

Curi Motor Tetangga Kosan, Remaja 17 Tahun Ditangkap Polisi

KOTA BENGKULU

KOTA BENGKULU.TEROPONGPUBLIK.CO.ID>><<  Lantaran melakukan pencurian satu unit sepeda motor, seorang remaja berisinial Donjuan ( 17 ) warga Kota Bengkulu ditangkap personil Sat Reskrim Polsek Ratu Agung Polres Bengkulu Polda Bengkulu pada hari minggu tanggal 19 Desember 2021 sekira pukul 20.00 wib.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kapolsek Ratu Agung IPTU Noviaska, SH hari ini mengungkapkan, tersangka donjuan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B. 1619 / XII / 2021 / Spkt Sek Ra.

” Tersangka kami tangkap didepan SPBU Gading cempaka setelah mencuri 1 unit motor tkpnya di jalan flamboyan 8 Kota Bengkulu.” Ungkap Kapolsek Ratu Agung.

Kapolsek Ratu Agung menjelaskan, Aksi curanmor yang dilakukan oleh tersangka berawal saat korban sedang tidur di kosannya di Jalan Flamboyan 8 Kelurahan Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, sebelum tidur korban memarkirkan sepeda motor miliknya jenis Yamaha Mio Im3 125 warna putih tahun 2016 No Pol BD 5074 GH Noka : MH3SE8810GJ549063 Nosin : E3R2E-0611520,sp motor tsb diparkiran kosannya dalam keadaan stang sp motor terkunci, sekira pukul 04.35 Wib korban terbangun dari tidurnya dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi diparkiran.

” Tersangka kami berhasil tangkap setelah ada info bahwa pelaku yang melakukan pencurian motor milik korban merupakan tetangga kosan korban dimana terduga pelaku sudah tidak tinggal lagi bertetangga kosan dengan korban.” Jelas Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, Dari informasi yang telah didapat bahwa terduga pelaku pencurian yakni donjuan, kemudian team yang dipimpin oleh Kanit Res mencari keberadaan tersangka, sekira pukul 20.00 wib didapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Jln.Putri Gading Cempaka dimana tersangka sedang nongkrong di depan spbu putri Gading Cempaka.

Tak mau membuang waktu, team langsung melakukan penangkapan dan dibawa ke Polsek Ratu Agung untuk dimintai keterangan. saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan cara mengambil sepeda motor milik korban yakni dengan cara merusak kunci cakram yang digembok dan membuka kap sepeda motor dengan menggunakan obeng kemudian membuka kabel starter dan menyambungkan kabel starter untuk menghidupkan sepeda motor.