TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Kota Bengkulu memperkuat pengawasan terhadap pelayanan publik, khususnya dalam menangani berbagai laporan yang disampaikan masyarakat. Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bergerak cepat setiap kali menerima pengaduan warga.
Menurut Dedy, laporan masyarakat tidak boleh berhenti di meja administrasi maupun menunggu proses birokrasi yang panjang. Setiap persoalan yang masuk harus segera diteruskan kepada perangkat daerah yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.
Penegasan tersebut disampaikan Dedy Wahyudi pada Kamis (9/9/2026). Ia menekankan bahwa kecepatan pemerintah dalam merespons laporan menjadi salah satu bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu kanal yang menjadi perhatian Pemkot Bengkulu adalah layanan darurat dan pengaduan Call Center 112. Layanan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang membutuhkan penanganan pemerintah secara cepat.
Dedy meminta para kepala OPD memastikan setiap laporan yang diterima operator segera mendapatkan tindak lanjut. Jangan sampai masyarakat sudah menyampaikan keluhan, tetapi tidak memperoleh kepastian mengenai langkah yang dilakukan pemerintah.
Dedy juga mengingatkan bahwa tanggung jawab terhadap pengaduan masyarakat tidak hanya berada pada staf atau petugas yang menerima laporan. Kepala OPD harus ikut memastikan persoalan yang masuk ke instansinya benar-benar ditangani hingga mendapatkan penyelesaian.
Untuk memperketat pengawasan, Dedy meminta Dinas Komunikasi dan Informatika ikut mencatat OPD yang lambat merespons laporan. Dengan mekanisme tersebut, pimpinan dapat mengetahui secara langsung perangkat daerah mana yang belum memberikan pelayanan sesuai harapan.
"Nah OPD, kalau ada laporan dari 112, tolong direspon. Kalau tidak direspon, langsung Bu Lia (Kadis Kominfo) yang beri catatan, langsung ke HP Kepalanya," tegas Dedy.
Ia menambahkan, masyarakat maupun operator tidak perlu ragu untuk menghubungi langsung kepala dinas apabila laporan yang disampaikan melalui jalur resmi belum mendapat tanggapan.
"Kalau misalkan nanti misalkan melapor ke Dinas A belum direspon, langsung hubungi nomor Kadisnya. Tidak juga direspon, datangi rumahnya. Pak, Bu, itu nah ada laporan," ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemkot Bengkulu ingin memangkas rantai birokrasi yang berpotensi membuat penanganan pengaduan menjadi lambat.
Dedy menilai pemerintah daerah harus mampu mengikuti kebutuhan masyarakat yang semakin mengharapkan pelayanan cepat dan mudah diakses. Karena itu, setiap aparatur dituntut memiliki kepekaan terhadap persoalan warga.
Kecepatan merespons laporan juga dinilai penting karena sejumlah pengaduan memiliki tingkat urgensi berbeda. Semakin cepat informasi diterima dan diteruskan kepada instansi berwenang, semakin besar peluang persoalan tersebut segera ditangani.
Pemkot Bengkulu berharap seluruh OPD menjadikan instruksi tersebut sebagai bagian dari evaluasi pelayanan sehari-hari. Kepala perangkat daerah diminta tidak hanya menunggu laporan secara berjenjang, tetapi aktif memastikan aduan masyarakat mendapatkan perhatian.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah kota menargetkan tidak ada lagi laporan warga yang terabaikan. Masyarakat pun diharapkan tetap menggunakan saluran pengaduan resmi ketika menemukan persoalan yang membutuhkan campur tangan pemerintah.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bengkulu membangun pelayanan publik yang lebih cepat, terbuka, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra