BENGKULU SELATAN.TEROPONGPUBLIK.CO.ID>><< Camat Pino Raya Hendry Farizal SE memberhentika sementara 4 perangkat desa Desa Pagar Gading Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) karna di duga melakukan pelanggaran Perbup BS No 16 tahun 2018 tentang jam kerja Aparatur Desa.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Camat Pino Raya Hendry Farizal SE, melalui surat rekomendasi pemberhentian sementara perangkat desa No : 140/132/CPR/2021 tertanggal 4 Agustus 2021 yang di tujukan kepada Kepala Desa Pagar Gading Kecamatan Pino Raya Kab. Bengkulu Selatan.
Di ketahui, surat tersebut di tembuskan kepada Kepala Dinas BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan BPD setempat.
"Ya, betul tadi sudah ada telpon dari Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan terkait Desa Pagar Gading untuk segera diberikan sanksi penonaktifan perangkat desa terkait pelanggaran jam kerja,” jelas Camat Rabu,(04/08/2021).
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Hamdan Sarbaini, S.Sos menjelaskan bahwah pemberian sanksi itu adalah kewenangan Camat.
Berlangganan Iklan Disini
"Camat Pino Raya hanya menyampai surat secara tertulis isinya sudah melakukan pembinaan dan surat itu sudah kita pelajari kalau memang terbukti ya, berikan sanksi tegas dan buat desa lainnya agar berhati-hati dengan jam kerja, terkait banyaknya informasi dari pemberitaan di media, maka bisa saja tidak kita berikan NIAPD,” jelas Hamdan.
Di ketahui isi surat tersebut adalah "Sehubungan dengan hasil pemeriksaan perangkat desa Pagar Gading tanggal 17 juli 2021 kantor desa Pagar Gading sudah tutup.Maka dari hasil pemeriksaan tersebut terdapat 4 orang perangkat desa yang di duga sengaja melanggar Perbub BS No 16 Tahun 2018 tentang aturan jam kerja bagi perangkat desa di kantor desa. Oleh sebab itu memberhentikan sementara 3 orang Kepala Seksi dan 1 Orang Kepala Urusan perangkat desa Pagar Gading Kec.Pino Raya sampai dengan evaluasi lebih lanjut dari dinas PMD Kabupaten Bengkulu Selatan," demikian kutipan dari surat tersebut.
Adapun 3 Kepala seksi dan 1 Kepala Urusan yang si maksud dalam surat tersebut adalah Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan, Kasi Kesejahteraan dan Kaur Keuangan.(ken)