Skip to main content

Diduga Serobot Lahan Warga, PT Bukit Bara Alam Dilaporkan ke Polres Lahat

Diduga Serobot Lahan Warga, PT Bukit Bara Alam Dilaporkan ke Polres Lahat

TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Perusahaan tambang batu bara, PT Bukit Bara Alam (PT BBA), diduga telah menyerobot lahan milik warga di Desa Arahan, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Pemilik lahan, Jumawi, mengaku mengalami kerugian karena kebun seluas lebih kurang 3 hektar miliknya digusur tanpa proses pembebasan yang sah dari pihak perusahaan.

Merasa hak miliknya dilanggar, Jumawi bersama kuasa hukumnya, Walius Putrawan SH, melaporkan dugaan penyerobotan tersebut ke Polres Lahat pada Sabtu (10/5).

“Hari ini, sudah kita laporkan ke Polres Lahat terkait adanya penyerobotan lahan milik Pak Jumawi oleh pihak PT BBA,” ujar Walius Putrawan.

Menurut Walius, kliennya baru mengetahui kejadian ini pada 24 April 2025 lalu. Saat mengecek ke lokasi, kebun milik Jumawi telah rata digusur. Padahal, lahan tersebut telah dikelola sejak tahun 1981 dan didukung dokumen kepemilikan berupa surat seperadik yang telah disahkan sejak tahun 2011.

“Pak Jumawi sangat dirugikan. Tanpa pemberitahuan, lahannya digusur. Karena itu kami mendesak agar PT BBA bertanggung jawab dan mengganti kerugian sesuai nilai yang pantas,” tegas Walius.

Selain berharap ada pertanggungjawaban, Jumawi juga meminta agar pihak PT BBA membuka ruang mediasi agar status kepemilikan lahan bisa diperjelas secara baik-baik.

“Saya hanya ingin hak saya sebagai pemilik lahan dan warga negara dihormati,” kata Jumawi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Bukit Bara Alam terkait laporan tersebut.
Pewarta: Harlis Sang Putra
Editing: Adi Saputra