TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>> Dinas Sosial Kota Bengkulu terus meningkatkan intensitas patroli dan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis. Kepala Dinas Sosial, Sahat Situmorang, menyatakan pihaknya kini melaksanakan patroli setiap hari, termasuk di akhir pekan.
Selama patroli, pengemis yang masih beraktivitas di persimpangan jalan langsung ditegur melalui pengeras suara dan diminta untuk segera pulang. Sahat mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi data dan identitas semua gelandangan dan pengemis (gepeng), termasuk pengemis yang sebenarnya tidak termasuk kategori miskin.
"Ada pengemis yang sering meminta di simpang Pagar Dewa dan simpang Hibrida, bernama Pak Hamzah. Ia adalah warga Kelurahan Bumi Ayu. Setelah kami cek, ternyata Pak Hamzah bukan tunanetra, meski ia menggunakan tongkat dan berpenampilan seperti orang buta untuk meminta belas kasihan," ujar Sahat.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Hamzah sudah didatangi ke rumahnya dan dipastikan bukan warga miskin. "Pak Hamzah memiliki tanah dan anaknya sudah bekerja sebagai tenaga medis di salah satu rumah sakit. Kami sudah mengingatkannya berkali-kali, tetapi ia justru berpindah lokasi ke simpang lain," jelas Sahat.
Dinas Sosial juga mengimbau masyarakat Kota Bengkulu untuk tidak memberikan uang kepada pengemis. Hal ini sejalan dengan amanat Perda yang melarang masyarakat memberikan bantuan langsung kepada pengemis guna mencegah berkembangnya praktik tersebut di kota ini.
"Kami terus menyebarluaskan informasi agar tercipta Kota Bengkulu yang inklusif, rukun, religius, dan bahagia tanpa anak jalanan, gelandangan, dan pengemis," tegasnya.
Dalam kasus ditemukan warga yang menjadi gepeng akibat faktor kemiskinan, Sahat mengajak masyarakat untuk membantu mendaftarkan mereka ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bantuan ini dapat diajukan melalui kelurahan setempat dengan melibatkan berbagai pihak seperti operator SIKS-NG, pendamping sosial, karang taruna, atau pengurus RT/RW.
Warga yang ingin melaporkan atau mendaftarkan warga miskin dapat menghubungi nomor WhatsApp Kepala Dinas Sosial di 0811-7312-876. "Mari kita bantu mereka yang benar-benar membutuhkan, bukan justru mendukung pengemis yang memanfaatkan empati publik," tutup Sahat.
Dengan langkah-langkah ini, Dinas Sosial berharap praktik meminta-minta yang tidak sesuai peraturan dapat berkurang, serta penanganan terhadap warga yang membutuhkan dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Pewarta : Hendri Pessel
Editing : Adi Saputra