TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan menyoroti dugaan ketidaksesuaian izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Jatropha Solutions. Perusahaan tersebut diduga belum memenuhi persyaratan perkebunan plasma sebesar 20 persen dari total luas lahan 1.040 hektare yang telah mendapat SK pada tahun 2010.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan, Nissan Deni Purnama, saat dikonfirmasi pada Senin (17/02/2025) mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti status legalitas PT Jatropha Solutions. Selain itu, Komisi II juga belum melakukan peninjauan langsung ke lapangan terkait perkembangan kebun plasma perusahaan tersebut.
“Kami dari Komisi II masih perlu melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap legalitas PT Jatropha Solutions. Apalagi, awalnya perusahaan ini mendapatkan izin untuk komoditas jarak, namun kini berganti menjadi sawit. Kami juga belum mengetahui sejauh mana realisasi perkebunan plasma yang menjadi syarat utama HGU,” ujar Nissan.
Lebih lanjut, ia menyoroti dugaan bahwa PT Jatropha Solutions telah menggarap kawasan hutan lindung. Informasi tersebut diperoleh dari hasil konfirmasi pihak media. Oleh karena itu, Komisi II DPRD berencana segera memanggil pihak perusahaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dinas Pertanian guna membahas legalitas HGU dan mengecek titik koordinat lahan yang dikelola PT Jatropha Solutions.
“Jika informasi ini terbukti benar, maka kami akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menelusuri lebih lanjut. Apalagi, perusahaan ini telah beroperasi selama 14 tahun tanpa HGU resmi. Kami akan mendesak pemerintah daerah agar menghentikan operasional PT Jatropha Solutions sampai mereka memperoleh izin yang sah,” tegas Nissan.
Di kesempatan terpisah, Anggota Komisi II DPRD Bengkulu Selatan, Yaumil, menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BPN, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pertanian terkait pemenuhan kewajiban kebun plasma oleh PT Jatropha Solutions.
“Kami sangat mendukung kehadiran investor di daerah ini, tetapi mereka juga harus mematuhi aturan yang berlaku. Jangan sampai kehadiran perusahaan justru merugikan masyarakat dan lingkungan,” tutup Yaumil.
Dengan adanya langkah ini, DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap perusahaan yang beroperasi di wilayahnya mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.
Pewarta : Hassan
Editing : Adi Saputra