Skip to main content

DPRD Lebong Gelar Audiensi dengan Pemprov Bengkulu Bahas Dualisme Penjabat Sekda

DPRD Lebong Gelar Audiensi dengan Pemprov Bengkulu Bahas Dualisme Penjabat Sekda

TEROPONGPUBLIK.CO.ID   <<<>>> Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong mengadakan audiensi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk membahas persoalan dualisme pengangkatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong. Audiensi ini berlangsung di Kantor Gubernur Bengkulu pada Selasa (29/10).

Hadir dalam pertemuan tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Rosjonsyah, sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemprov Bengkulu, Ketua dan anggota Komisi I DPRD Lebong, serta perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Wakil Ketua I DPRD Lebong, Ahmad Lutfi, menyoroti bahwa dualisme pengangkatan Pj Sekda telah mengganggu jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Lebong. Salah satu dampak serius yang diungkapkannya adalah terhambatnya proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, yang tenggatnya jatuh pada 30 November 2024.

“Kami datang ke sini untuk mencari kejelasan. Kondisi ini menyebabkan berbagai aspek pemerintahan tidak berjalan optimal, terutama dalam hal anggaran,” ujar Ahmad Lutfi.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Lutfi juga meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mengambil langkah tegas dengan menentukan siapa yang sah menjabat sebagai Pj Sekda Lebong. Menurutnya, kepastian tersebut sangat penting untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah menjelang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Hendri Donan, menegaskan bahwa pengangkatan Pj Sekda sebenarnya menjadi kewenangan penuh Bupati Lebong. Namun, dalam situasi kekosongan jabatan lebih dari tiga bulan, kewenangan itu dapat beralih ke Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

Lebih lanjut, Hendri Donan menyampaikan bahwa sampai saat ini, Pemprov Bengkulu tetap mengakui Doni sebagai Pj Sekda Lebong, berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persoalan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Surat dari Kemendagri tersebut bukan produk hukum yang wajib dilaksanakan. Oleh karena itu, kami tetap mengakui Doni sebagai Penjabat Sekda Lebong," jelas Hendri.

Audiensi tersebut diakhiri dengan kesepakatan bahwa DPRD Lebong akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada masyarakat sebagai bentuk klarifikasi dan transparansi atas polemik yang berkembang.

Plt. Gubernur Rosjonsyah berharap, melalui koordinasi yang baik antara Pemprov Bengkulu dan DPRD Lebong, polemik dualisme ini bisa segera diselesaikan, sehingga stabilitas pemerintahan di Kabupaten Lebong tetap terjaga, khususnya dalam menghadapi momentum Pilkada.

Pewarta : Harlis Sang Putra 

Editing : Adi Saputra