TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Indonesian Journalist Watch (IJW) mengapresiasi langkah cepat Kapolda Sumut, Komjend Pol Agung Setya Imam Effendi, dan Pangdam Bukit Barisan, Mayjend TNI M. Hasan, yang turun tangan langsung dalam menangani kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta istri, anak, dan cucunya di Karo, Sumatera Utara. Dua pelaku, berinisial R dan Y, telah berhasil ditangkap.
Ketua Umum IJW, HM Jusuf Rizal, SH, menyatakan, "IJW mengapresiasi penanganan kasus pembakaran Rico dan keluarganya yang dilakukan oleh Kapolda Sumut dan Pangdam Bukit Barisan. Jika hanya ditangani oleh Polres Karo, IJW tidak yakin pelaku pembakaran bisa cepat tertangkap," ujar Jusuf Rizal di Jakarta.
Sebagai informasi, wartawan Rico diduga menjadi korban pembakaran karena pemberitaan mengenai peredaran narkoba, judi togel, joker Karo (judi leng), dan penebangan kayu ilegal di Hutan Siosar, Wilayah Tanah Karo. Sebelum kejadian, Rico disebutkan menerima ancaman melalui telepon sebanyak empat kali.
Hasil investigasi jaringan Indonesian Journalist Watch (IJW) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menduga ada keterlibatan oknum aparat TNI dan polisi dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico dan keluarganya. Dua pelaku, R dan Y, diduga merupakan eksekutor yang dibayar. Dengan tertangkapnya pelaku berdasarkan rekaman CCTV, IJW yang sebelumnya berencana mengirimkan hasil investigasi ke Presiden, Menkopolhukam, Kapolri, Panglima TNI, Kapolda Sumut, Pangdam Bukit Barisan, Kompolnas, dan Komnas Hak Asasi Manusia, memutuskan untuk menunda langkah tersebut.
"Respon cepat Kapolda Sumut dan Pangdam Bukit Barisan menunjukkan bahwa suara insan pers didengar. IJW akan terus mengawal kasus ini agar tidak hanya berhenti pada dua pelaku eksekutor, tetapi juga menyasar aktor intelektual yang diduga melibatkan oknum TNI dan polisi," tambah Jusuf Rizal.
Jusuf Rizal menegaskan bahwa penyidik harus mampu menyeret aktor intelektualnya ke pengadilan. Ia berharap Kapolda Sumut dan Pangdam Bukit Barisan tidak melindungi oknum-oknum yang terlibat. Kasus ini telah menjadi perhatian insan pers dan masyarakat umum.
"IJW tegas. Pelaku pembakaran dan aktor intelektualnya harus dihukum mati. Ini adalah kejahatan sadis dan terencana. Jika hukumannya ringan, akan menjadi preseden buruk. Orang yang tidak suka dengan tulisan wartawan akan main hakim sendiri. Padahal, UU Pers No. 40 tahun 1999 telah mengatur hak jawab," tegas Jusuf Rizal.
Sumber : Mediapertiwi,id