TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Dugaan penarikan aset Desa Sungai Gerong tanpa melalui mekanisme yang berlaku mencuat ke publik setelah sejumlah kursi plastik yang sebelumnya diserahkan ke desa ditarik kembali oleh pihak ketiga. Pejabat Kepala Desa Sungai Gerong membenarkan bahwa kursi tersebut memang belum dibayar kepada pihak bernama Anton, dengan alasan bahwa bendahara desa sedang sakit.
"Masalah keuangan itu tugasnya bendahara. Saya pribadi tidak kenal dengan saudara Anton, baru mengenalnya sejak isu ini mencuat. Tidak ada niat untuk tidak membayar, kami siap melunasi pembayaran," tegas Pejabat Kepala Desa Sungai Gerong saat dikonfirmasi.
Namun, ia juga menekankan agar kasus ini tidak dijadikan sebagai alat untuk menyerang dirinya secara pribadi. Bahkan, ia mengancam akan membongkar dugaan penyalahgunaan anggaran ketahanan pangan yang dipasok oleh Anton ke beberapa desa di Kabupaten Lebong.
Analisis Hukum: Status Aset Desa
Di tempat terpisah, Sarjana Hukum asal Lebong, M. Aziz Yahya, menyoroti pengambilan kembali aset desa yang tidak sesuai dengan regulasi. Ia menjelaskan bahwa jika barang sudah digunakan dan tercatat sebagai aset desa, maka pemerintah desa memiliki kewajiban untuk segera melakukan pembayaran sesuai aturan yang berlaku.
"Status kepemilikan aset tersebut harus jelas, terutama jika sudah tercatat dalam SPJ atau APBDes sebagai aset desa," kata Aziz.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengambilan kembali aset desa oleh pihak ketiga harus berdasarkan perjanjian awal. "Jika ada pengambilan aset sebelum pembayaran, maka harus merujuk pada kesepakatan awal. Apakah hanya berbasis proposal atau ada MOU yang sah? Jika ada kesepakatan tertulis, maka penyelesaian harus melalui jalur perdata," jelasnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa jika pengambilan aset dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai penggelapan atau perbuatan melawan hukum.
"Pengambilan kembali kursi tanpa izin, padahal sudah tercatat sebagai aset desa, bisa dianggap sebagai penggelapan aset berdasarkan Pasal 372 KUHP atau perbuatan melawan hukum," pungkasnya.
Hingga saat ini, belum ada penyelesaian resmi dari pihak desa maupun Anton terkait kasus ini. Masyarakat berharap agar persoalan ini segera mendapat kejelasan agar tidak menimbulkan polemik yang lebih luas.
Pewarta: Harlis
Editing: Adi Saputra