TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Gubernur Bengkulu Helmi Hasan secara resmi memberhentikan Agustinus Dani Dadang Sumantri, M.Pd., dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Rejang Lebong. Pemberhentian ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor SK.593 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 16 Juni 2025.
Langkah tegas ini diambil setelah ditemukannya dugaan pelanggaran disiplin berat oleh Agustinus, yang berkaitan dengan pemotongan Dana Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Ajaran 2024/2025. Temuan tersebut dilaporkan melalui Nota Dinas yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu dan diperkuat oleh hasil telaah staf dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Pemberhentian ini menjadi puncak dari serangkaian dinamika internal di lingkungan SMKN 2 Rejang Lebong. Sebelumnya, sebanyak 37 guru dari sekolah tersebut secara serentak menandatangani petisi yang ditujukan langsung kepada Gubernur Bengkulu. Petisi yang dibuat pada 17 April 2025 itu memuat permintaan agar Agustinus Dani DS dicopot dari jabatannya karena dianggap gagal dalam menjalankan kepemimpinan yang bijak dan profesional.
Dalam isi petisi, para guru menyampaikan keberatan terhadap gaya kepemimpinan Agustinus yang dinilai arogan dan semena-mena dalam mengambil keputusan. Selain itu, terdapat tuduhan serius terkait dugaan pemotongan dana PIP yang semestinya diperuntukkan bagi siswa yang membutuhkan. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar kuat dikeluarkannya keputusan pemberhentian.
Agustinus Dani DS sebelumnya menjabat sebagai Guru Ahli Madya dengan pangkat Pembina Tingkat I (Golongan IV/b). Setelah diberhentikan dari posisi kepala sekolah, ia dikembalikan ke jabatan fungsional guru di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Jika di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” demikian bunyi kutipan dari SK yang ditandatangani Gubernur Helmi Hasan.
Sebagai bentuk tindak lanjut administratif, keputusan pemberhentian ini telah disampaikan kepada sejumlah lembaga dan instansi terkait, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Keuangan, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam menjaga integritas serta transparansi dalam tata kelola pendidikan di daerah. Penegakan disiplin dan ketegasan terhadap setiap penyimpangan, khususnya yang berkaitan dengan hak siswa, dinilai sebagai langkah penting dalam membangun sistem pendidikan yang bersih dan berkeadilan.
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu hingga kini belum menetapkan nama pengganti tetap untuk jabatan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong. Untuk sementara, posisi tersebut akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) hingga ditetapkan kepala sekolah definitif melalui mekanisme seleksi dan penunjukan yang sesuai aturan.
Langkah pemberhentian ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi kepala sekolah maupun tenaga pendidik lainnya di Provinsi Bengkulu agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola dana pendidikan serta menjaga etika dalam menjalankan amanah.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan masyarakat pendidikan. Banyak pihak mengapresiasi sikap tegas Gubernur Helmi Hasan dalam menindaklanjuti aspirasi para guru dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Dengan diberhentikannya Agustinus Dani DS, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap suasana di SMKN 2 Rejang Lebong kembali kondusif dan fokus terhadap peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan kepada siswa.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra