Skip to main content

Gubernur Rohidin Sosialisasikan UU Desa dan Pentingnya Pemanfaatan BPJS Kesehatan

Gubernur Rohidin Sosialisasikan UU Desa dan Pentingnya Pemanfaatan BPJS Kesehatan.Senin(5/8)(Herdianson - teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, memberikan sambutan pada acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Acara yang digelar di Kantor Bupati Bengkulu Tengah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai perubahan undang-undang desa serta memperpanjang masa jabatan perangkat desa.

Dalam sambutannya, Gubernur Rohidin menekankan pentingnya penerapan kebijakan yang komprehensif, terutama terkait dengan pemanfaatan BPJS Kesehatan. Menurutnya, tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menjelaskan perubahan dalam undang-undang desa serta memastikan bahwa kebijakan ini dapat mencakup seluruh provinsi, termasuk program RPL (Rehabilitasi dan Pemulihan Lahan) dan BPJS Kesehatan.

"Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menjelaskan perubahan dalam undang-undang desa serta perpanjangan jabatan. Saya telah meminta Dinas PMD agar memastikan kebijakan ini mencakup seluruh provinsi, termasuk program RPL dan BPJS Kesehatan," jelas Gubernur Rohidin pada Senin (5/8).

Rohidin juga mengingatkan pentingnya pemahaman dan penerapan kebijakan oleh kepala desa. Menurutnya, kepala desa harus memahami dan menerapkan kebijakan yang ditetapkan oleh gubernur dan bupati/walikota agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Ia menyoroti pemanfaatan BPJS Kesehatan sebagai salah satu aspek penting dari kebijakan ini.

"Program BPJS Kesehatan menjadi bagian integral dari kebijakan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Penting bagi masyarakat di tingkat desa untuk mendapatkan manfaat jaminan kesehatan ini. Untuk memastikan bahwa program ini berjalan dengan baik, diperlukan kerja sama dari semua tingkat pemerintahan—mulai dari kepala desa hingga presiden," tegas Rohidin.

Ia juga menekankan pentingnya struktur pemerintahan desa yang produktif dan berfungsi dengan baik. Rohidin mengharapkan desa-desa di Bengkulu dapat berkolaborasi erat dengan camat dalam mencapai keselarasan dalam implementasi kebijakan.

"Struktur pemerintahan desa harus berfungsi secara produktif, dengan desa berkolaborasi erat dengan camat untuk mencapai keselarasaan dalam implementasi kebijakan," tutupnya.

Selain itu, dalam sosialisasi tersebut, Gubernur Rohidin juga mengapresiasi upaya perangkat desa yang telah berkontribusi dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat di wilayah masing-masing. Menurutnya, peran perangkat desa sangat penting dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien di tingkat desa.

"Perangkat desa memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien di tingkat desa. Mereka adalah ujung tombak dalam pelaksanaan berbagai program dan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi upaya dan kerja keras mereka selama ini," ujar Rohidin.

Gubernur juga mengingatkan bahwa perubahan undang-undang ini bukan hanya tentang perpanjangan jabatan perangkat desa, tetapi juga tentang peningkatan kapasitas dan kompetensi mereka dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Ia berharap, dengan adanya perubahan ini, perangkat desa dapat lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Perubahan undang-undang ini bukan hanya tentang perpanjangan jabatan, tetapi juga tentang peningkatan kapasitas dan kompetensi perangkat desa. Saya berharap, dengan adanya perubahan ini, perangkat desa dapat lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," tambahnya.

Di akhir acara, Gubernur Rohidin mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa, agar setiap program yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

"Saya mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa sangat penting, agar setiap program yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," pungkas Rohidin.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan perangkat desa dapat lebih memahami dan mengimplementasikan perubahan yang ada dalam undang-undang desa serta memaksimalkan pemanfaatan program BPJS Kesehatan bagi masyarakat desa. Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi perangkat desa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Pewarta : Herdianson

Editing : Adi Saputra