TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Pengawasan terhadap aset bergerak dan tidak bergerak milik pemerintah daerah kembali menjadi sorotan. Pengamat hukum, Aziz Yahya, menyoroti peran Inspektorat Daerah dalam memastikan pengelolaan aset sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lebong menegaskan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menginventarisasi aset serta mengoptimalkan pengelolaannya, sebagaimana dipublikasikan dalam laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu dengan judul "KPK Soroti Aset 'Nganggur' Lebong" pada 22 Oktober 2023.
Menurut Aziz Yahya, Inspektorat Daerah memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan seluruh aset pemerintah daerah dikelola dengan baik. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pelaporan status aset, baik yang hilang maupun yang belum dimanfaatkan. "Keterbukaan informasi akan memungkinkan masyarakat berperan aktif dalam pengawasan, sehingga pengelolaan aset sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik," ujarnya.
Jika Inspektorat bersikap terbuka dalam melaporkan hasil pemeriksaan penggunaan aset, pemantauan pemeliharaan, serta investigasi terhadap aset yang hilang atau tidak dimanfaatkan, maka pertanyaan terkait kelalaian pengawasan atau dugaan pembiaran dapat diminimalkan.
“Jika aset bergerak, seperti kendaraan dinas, ditemukan hilang atau digunakan di luar kepentingan dinas, maka Inspektorat harus segera menindaklanjutinya. Jika tidak ada langkah tegas, maka patut diduga bahwa pengawasan tidak berjalan optimal,” tambah Aziz.
Aziz juga menggarisbawahi bahwa bentuk pengawasan harus mencakup audit berkala, verifikasi dan rekonsiliasi data aset, pemantauan pemeliharaan, serta tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi. Jika ditemukan penyalahgunaan atau kehilangan aset, Inspektorat wajib menelusuri penyebab dan mengambil langkah hukum yang diperlukan. "Kegagalan dalam pengawasan tidak hanya merugikan daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Daerah belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan lemahnya pengawasan aset. Sementara itu, masyarakat dan pengamat hukum terus mendesak peningkatan transparansi dalam pengelolaan aset publik guna mencegah potensi penyalahgunaan serta memastikan aset daerah dikelola secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: Harlis Sang Putra
Editing: Adi Saputra