TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memperketat pengawasan terhadap aktivitas juru parkir (jukir) resmi menjelang rencana aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 September 2026.
Penegasan tersebut terutama ditujukan kepada jukir yang telah mengantongi Surat Perintah Tugas (SPT) dari pemerintah daerah. Mereka diminta tetap menjalankan kewajiban di lokasi parkir yang telah ditentukan dan tidak meninggalkan tugas tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, pemerintah memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan jukir resmi yang sengaja meninggalkan titik tugas untuk mengikuti aksi demonstrasi.
Kepala Subbidang Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu, Indra Gunawan, mengatakan pengawasan terhadap jukir dilakukan untuk memastikan pelayanan parkir kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Menurutnya, SPT bukan sekadar dokumen administratif, melainkan dasar penugasan yang mengikat jukir selama menjalankan aktivitas pengelolaan parkir di lokasi yang telah ditetapkan.
“Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan administratif paling berat berupa pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) secara tegas jika ditemukan jukir resmi yang menelantarkan lahan parkirnya, memindahtugaskan ke pihak lain tanpa izin, atau memicu gangguan kamtibmas,” kata Indra saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah tidak ingin aktivitas pelayanan parkir terganggu akibat adanya jukir yang meninggalkan tanggung jawabnya. Terlebih, titik-titik parkir berada di ruang publik yang bersinggungan langsung dengan aktivitas masyarakat dan pergerakan ekonomi.
Selain berkaitan dengan pelayanan publik, keberadaan jukir di lapangan juga memiliki kaitan dengan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu. Karena itu, pengelolaan parkir dituntut tetap berlangsung sesuai ketentuan.
Indra menegaskan setiap jukir resmi wajib memahami konsekuensi dari SPT yang telah diterbitkan pemerintah. Mereka tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi tugas ataupun menyerahkan pekerjaan kepada orang lain tanpa persetujuan pihak berwenang.
Sikap tersebut juga sejalan dengan imbauan internal Himpunan Parkir Kota Bengkulu (HPKB) yang meminta para anggotanya tidak meninggalkan titik parkir untuk mengikuti aksi di jalan.
Bagi pemerintah, kepatuhan terhadap penugasan menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan pelayanan masyarakat. Jika satu titik parkir ditinggalkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk munculnya pihak lain yang tidak memiliki kewenangan untuk mengelola lokasi tersebut.
Pemkot Bengkulu juga mengingatkan agar tidak terjadi pengalihan tugas secara sepihak. Jukir yang berhalangan menjalankan tugas harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Selain aspek pelayanan, pengawasan jukir juga diarahkan untuk membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Keberadaan petugas parkir di titik masing-masing dinilai dapat membantu mengawasi kondisi lingkungan sekitar, terutama di kawasan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Pemerintah berharap seluruh unsur pelayanan publik tetap berjalan selama berlangsungnya kegiatan masyarakat maupun aksi penyampaian pendapat.
Apabila ditemukan pelanggaran, Pemkot Bengkulu membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan SPT. Bahkan, izin pengelolaan dapat dialihkan apabila pelanggaran dinilai memenuhi ketentuan untuk dilakukan penindakan.
Langkah tersebut diambil bukan untuk membatasi hak masyarakat menyampaikan pendapat, melainkan memastikan setiap orang tetap memenuhi kewajiban pekerjaan yang telah disepakati ketika menerima penugasan resmi.
Pemkot Bengkulu berharap seluruh jukir dapat memahami posisi dan tanggung jawabnya. Dengan pelayanan parkir yang tetap berjalan, pemerintah ingin memastikan aktivitas masyarakat, roda perekonomian, serta penerimaan daerah tidak terganggu.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan ikut menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang dapat memperkeruh suasana.
Pemerintah menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas. Karena itu, seluruh jukir resmi diminta menjalankan tugas secara profesional, menaati aturan, dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum di Kota Bengkulu.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra