Skip to main content

Kasus Korupsi Dana KUR Bank Syariah di Bengkulu: Tiga Tersangka Dilimpahkan ke JPU

Kasus Korupsi Dana KUR Bank Syariah di Bengkulu: Tiga Tersangka Dilimpahkan ke JPU,Rabu (8/11)(ft: Herdianson teropngpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID-Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah di Kota Bengkulu tahun 2021-2023 telah dilimpahkan oleh penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu pada Rabu (8/11/2023).

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara ketiga tersangka, yaitu RR sebagai marketing, AS sebagai mantan Branch Manager Bank Syariah, dan ES sebagai mantan Micro Marketing Manager Bank Syariah, dinyatakan lengkap oleh JPU Kejati Bengkulu.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH.MH, bersama dengan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH.MH, mengkonfirmasi penerimaan pelimpahan tahap II tiga tersangka kasus KUR beserta barang bukti dari penyidik Kejati Bengkulu. Mereka juga mengungkapkan bahwa tersangka akan tetap ditahan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penuntutan sebelum perkara ini disidangkan di Pengadilan.

Ristianti Andriani berharap agar perkara ini dapat segera disidangkan di Pengadilan. Dalam kasus ini, Kejati Bengkulu menetapkan tiga tersangka, dengan dugaan pemalsuan dokumen dan data yang diduga dilakukan oleh oknum bank tersebut. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.
Pewarta: Herdianson
Editing: Adi Saputra