Skip to main content

Kejaksaan Negeri Curup Memusnahkan Barang Bukti dari 28 Perkara

Kejaksaan Negeri Curup Memusnahkan Barang Bukti dari 28 Perkara.di halaman Kantor Kejari pada Kamis, 26 Oktober (ft : Gunawan teropongpublik.co.id )

TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari 28 perkara dalam sebuah upacara resmi yang diadakan di halaman Kantor Kejari pada Kamis, 26 Oktober pukul 10.30 WIB. Acara pemusnahan BB ini diselenggarakan untuk menjalankan hukuman atas perkara-perkara yang telah memiliki keputusan tetap dalam periode Juli hingga Oktober 2023.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh sejumlah pejabat terkemuka, termasuk Bupati yang diwakili oleh Asisten III Setdakab, Drs. H. Sumardi, MSi, perwakilan Kapolres AKP Apion, perwakilan Dandim 0409/RL Kapten Inf Yudho Hartono, Ketua DPRD Mahdi Husen, SH, Ketua Pengadilan Negeri Curup Mantiko Sumanda Moechtar, SH, MKn, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nur Muhammad, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Rephi Meido Satria SKM, Kepala Lapas Curup Ronaldo Devinci Talesa A.Md.IP, SH, MH, serta para Kasi dan Staf Kejari.

Doni Hendry Wijaya, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari, menjelaskan, "Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti dari 28 perkara yang telah memiliki keputusan tetap dalam periode Juli hingga Oktober 2023."

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 8 perkara narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 11,94 gram, 6 perkara narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 974,19 gram, dan 1 perkara UU Kesehatan jenis pil Hixymer sebanyak 2.000 butir. Selain itu, terdapat juga 2 potongan besi behel, 3 pisau, kunci T, pakaian, dan aneka merek minuman keras sebagai barang bukti dari 2 perkara UU darurat jenis sajam, 2 perkara pencurian, 4 perkara perlindungan anak, 1 perkara pembunuhan, 1 perkara perjudian, 1 perkara penggelapan, 1 perkara penganiayaan, dan 1 perkara lain-lain.

Untuk barang bukti jenis sabu dan pil Hixymer, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dengan bahan campuran wipol. Sementara itu, pisau dan potongan besi behel dipotong dengan menggunakan gerinda mesin. Minuman keras dibuka dan dibuang langsung, sedangkan pakaian dan barang bukti lainnya dibakar dalam dua drum yang apinya disulut secara bersama-sama.

Sebelum acara pemusnahan barang bukti, Plh. Kajari Curup, Budi Nugraha, SH, MH, mengakui bahwa tindak pidana narkoba dan kejahatan cabul di Rejang Lebong masih cukup tinggi. Ia menekankan, "Penggunaan sabu tidak hanya terbatas pada kalangan menengah atas, tetapi juga melibatkan kalangan bawah. Ini merupakan masalah serius yang perlu menjadi perhatian bersama. Selain itu, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur juga perlu diberantas. Kami berharap unsur Forkopimda dapat bekerja sama untuk melakukan langkah-langkah pencegahan peredaran narkoba di daerah ini."

Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan perang melawan narkotika serta kejahatan lainnya di wilayah Curup. Semoga pemusnahan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam mendukung kebijakan pemberantasan kejahatan dan penyalahgunaan narkoba.

Pewarta : Gunawan 

Editing : Adi Saputra