Skip to main content

Satpol PP Kota Bengkulu Tegakkan Perda, Penjual Miras Ilegal Terancam Tipiring

Petugas Satpol PP Kota Bengkulu saat melakukan pemeriksaan dan pendataan barang bukti minuman beralkohol tanpa izin di sebuah toko kawasan Kecamatan Selebar.

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Pemerintah Kota Bengkulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah (Perda). Setiap pelanggaran yang ditemukan tidak hanya diberikan teguran, tetapi juga diproses secara hukum melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring).

Setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap pedagang di kawasan Pasar Panorama terkait pelanggaran Perda tentang penggunaan daerah milik jalan, kini penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bengkulu kembali memeriksa seorang warga yang diduga menjual minuman keras tanpa izin resmi.

Oknum warga tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil operasi penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP di wilayah Kecamatan Selebar.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pemilik toko yang kedapatan menyimpan puluhan botol minuman beralkohol tanpa izin edar.

“Penyidik PNS Satpol PP Kota Bengkulu hari ini melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap DA (54), warga Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar, pemilik Toko KN, sebagai saksi berkaitan dugaan pelanggaran Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” ujar Sahat.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sebanyak 80 botol minuman beralkohol di toko tersebut tanpa dokumen izin yang sah. Barang bukti itu langsung diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Menurut Sahat, langkah tegas yang dilakukan Satpol PP merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif di tengah masyarakat. Penjualan minuman beralkohol tanpa izin dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa seluruh pelanggaran Perda akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada pengecualian bagi siapa pun yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Ia menambahkan, penegakan Perda tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar mematuhi ketentuan hukum daerah. Satpol PP juga terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi melanggar aturan.

Selain melakukan penindakan, Satpol PP Kota Bengkulu juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap Perda. Dengan adanya pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat menjalankan usaha sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan umum.

Pemerintah Kota Bengkulu sendiri berkomitmen menjaga stabilitas sosial dan ketertiban daerah melalui penegakan hukum yang humanis namun tetap tegas. Operasi pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah Kota Bengkulu.

Kasus dugaan pelanggaran ini selanjutnya akan diproses oleh penyidik PPNS Satpol PP sebelum dilimpahkan ke persidangan Tipiring. Jika terbukti bersalah, pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Perda yang berlaku.

Masyarakat pun diimbau untuk turut berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang diduga melanggar Perda kepada pihak berwenang. Dukungan masyarakat dinilai penting agar penegakan aturan daerah dapat berjalan maksimal dan menciptakan Kota Bengkulu yang tertib serta nyaman bagi seluruh warga.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra