TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang ke-79, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menggelar acara nonton bersama "Jurnal Adhyaksa Episode Khusus Restorative Justice" di Aula Sasana Bina Karya, Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Acara ini disiarkan secara eksklusif oleh KompasTV.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal, S.H., M.H., bersama jajaran pejabat utama seperti Asisten Pembinaan, I Wayan Sumertayasa; Asisten Intelijen, David P. Duarsa, S.H., M.H.; Asisten Tindak Pidana Umum, Herwin Ardiono, S.H.; Asisten Tindak Pidana Khusus, Suwarsono, S.H., serta Koordinator dan Kasi Penerangan Hukum.
Sistem Restorative Justice atau Keadilan Restoratif diharapkan menjadi solusi baru dalam penyelesaian perkara pidana di tingkat penuntutan. Konsep ini mengedepankan dialog dan mediasi, bertujuan untuk menciptakan keadilan yang lebih manusiawi dan berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Program khusus ini membahas dampak dan hasil dari penerapan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, menjadi tokoh utama dalam diskusi ini, menjawab berbagai tantangan yang muncul selama proses implementasi.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mendukung dan mengimplementasikan sistem restorative justice guna mewujudkan keadilan yang lebih adil dan bermartabat bagi masyarakat.
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra