Skip to main content

Kejati Bengkulu Gelar “Halo Kejati Bengkulu” untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum ASN

Kejati Bengkulu Gelar “Halo Kejati Bengkulu” untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum ASN

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>>  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertajuk “Halo Kejati Bengkulu” di Aula Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, Jumat (17/10). Kegiatan ini menjadi bagian dari program rutin Kejati Bengkulu dalam memberikan edukasi hukum kepada aparatur pemerintahan dan masyarakat luas.

Acara dibuka secara resmi oleh perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu dan dihadiri oleh para pejabat struktural serta staf di lingkungan dinas tersebut. Suasana kegiatan berlangsung interaktif dan penuh antusiasme, dengan para peserta aktif mengikuti sesi diskusi serta tanya jawab seputar berbagai persoalan hukum yang sering dihadapi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi aparatur sipil negara (ASN), khususnya di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM. Melalui kegiatan ini, ASN diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi integritas, serta menghindari potensi pelanggaran hukum, terutama dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan publik.

Tim dari Kejati Bengkulu yang menjadi narasumber antara lain Bastian Subuh, S.H., M.H., Ristianti Andriani, S.H., M.H., dan Ira Karina, S.H. Ketiganya memberikan materi seputar peran Kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi, pentingnya kepatuhan hukum di lingkungan birokrasi, serta upaya memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan instansi pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Dalam pemaparannya, Bastian Subuh menekankan bahwa pencegahan korupsi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh unsur pemerintahan. “Langkah paling efektif dalam mencegah tindak pidana korupsi adalah memperkuat sistem pengawasan internal dan membangun budaya kerja yang berlandaskan kejujuran dan transparansi,” ujarnya.

Sementara itu, Ristianti Andriani menambahkan bahwa kegiatan seperti ini juga menjadi sarana strategis untuk membangun komunikasi dua arah antara Kejaksaan dan ASN. “Dengan memahami peraturan dan prosedur hukum secara benar, ASN dapat bekerja dengan tenang, efisien, dan terhindar dari kesalahan administratif maupun hukum,” ungkapnya.

Kegiatan “Halo Kejati Bengkulu” juga diisi dengan sesi tanya jawab, di mana peserta antusias mengajukan berbagai pertanyaan seputar etika birokrasi, tanggung jawab jabatan, serta mekanisme pelaporan dugaan penyimpangan di instansi pemerintah.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu berharap muncul kesadaran kolektif untuk memperkuat nilai-nilai hukum dan integritas di lingkungan birokrasi. “Kami ingin membangun sinergi antara Kejaksaan dan seluruh instansi pemerintah agar bersama-sama menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tutur Ira Karina menutup sesi diskusi.

Dengan adanya program penerangan hukum ini, ASN diharapkan tidak hanya memahami aspek hukum secara teoritis, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam setiap keputusan dan tindakan di tempat kerja. Kegiatan edukatif seperti “Halo Kejati Bengkulu” menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pewarta : Amg

Editing : AdI Saputra