Skip to main content

Kejati Tetapkan 2 Tersangka Baru, Kasus Korupsi DPRD Bengkulu Kian Menggurita

Kejati Tetapkan 2 Tersangka Baru, Kasus Korupsi DPRD Bengkulu Kian Menggurita

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>  Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas tahun 2024 di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu terus bergulir. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Dua tersangka tersebut adalah inisial LFS, yang menjabat sebagai Pengelola Keuangan sekaligus Staf Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta RM yang merupakan PPTK Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti keterlibatan keduanya dalam manipulasi dan penyimpangan pengelolaan anggaran perjalanan dinas tahun 2024 yang mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp130 miliar.

“Keduanya terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Dari hasil penyidikan ditemukan ketidakbenaran dan ketidaksesuaian dalam realisasi anggaran perjalanan dinas. Nilainya mencapai Rp130 miliar,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH., MH., dalam konferensi pers yang digelar Kamis (10/7/2025). Ia turut didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, SH., MH.

Menurut Danang, modus operandi yang dilakukan para tersangka mencakup pembuatan laporan fiktif perjalanan dinas, mark-up biaya transportasi dan akomodasi, serta pengajuan pertanggungjawaban anggaran yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan. Para tersangka juga diduga memalsukan tanda tangan dan dokumen sebagai bagian dari pertanggungjawaban keuangan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung menjalani penahanan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun upaya melarikan diri. Tersangka lfS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Kandang Limun, Kota Bengkulu, sedangkan Rm ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu.

Penambahan dua tersangka ini menambah daftar panjang pihak-pihak yang terjerat dalam perkara korupsi besar tersebut. Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan lima orang tersangka lain yang juga berasal dari lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Kelima tersangka tersebut yakni Erlangga, mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu; Dahyar, selaku Bendahara Pengeluaran; Rizan Putra Jaya, sebagai PPTK; serta dua orang Pembantu Bendahara, yaitu Ade Yanto Pratama dan Rely Pribadi.

Penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Bengkulu menunjukkan bahwa praktik penyimpangan anggaran ini berlangsung secara sistematis dan melibatkan banyak pihak dalam struktur keuangan dan pelaksanaan kegiatan Sekretariat DPRD.

"Perkara ini bukan hanya menyangkut kelalaian administratif, melainkan sudah masuk ke dalam kategori perbuatan melawan hukum yang disengaja. Kami akan menelusuri lebih dalam aliran dana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain," tambah Danang.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menyatakan bahwa kejaksaan akan bekerja secara profesional dan transparan dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, kejaksaan tidak segan menindak siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa memandang jabatan maupun status sosial.

“Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Kejati Bengkulu dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara serta mencederai kepercayaan publik. Kami meminta dukungan masyarakat agar terus mengawal proses hukum ini,” ujar Ristianti.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejati juga sedang mendalami apakah dana hasil korupsi tersebut mengalir ke pihak luar lembaga, termasuk kemungkinan digunakan dalam kegiatan politik atau pribadi para pelaku.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Bengkulu, mengingat besarnya nilai anggaran yang diselewengkan serta posisi strategis para tersangka di lingkungan pemerintahan. Publik berharap penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada level staf dan pejabat teknis, tetapi juga menyentuh aktor intelektual jika terbukti ada.

Kejati Bengkulu memastikan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam waktu dekat. Sampai berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih berlangsung, termasuk pemanggilan terhadap pihak swasta yang diduga menerima aliran dana dari hasil korupsi.

Pewarta : Amg 

Editing : Adi Saputra