Skip to main content

KPU Provinsi Bengkulu, Sosialisasi PKPU No. 8 Penting untuk Pahami Aturan Pilkada

Ketua KPU Bengkulu, Rusman Sudarsono, berdialog dengan peserta sosialisasi mengenai implementasi PKPU No. 8 Tahun 2024.Rabu(31/7)(Herdianson - teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID >>><<< Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 di Ballroom Hotel Mercure pada Rabu (31/07/2024). Acara ini merupakan bagian dari persiapan menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada tahun depan.

Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 mengatur tata cara pencalonan untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan ini juga menetapkan panduan dalam penyusunan visi, misi, dan program bagi calon-calon Gubernur dan Wakil Gubernur, khususnya di Provinsi Bengkulu, yang harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Ketua KPU Bengkulu, Rusman Sudarsono, menyatakan, “Kegiatan ini sangat krusial untuk memastikan semua pihak memahami aturan terbaru terkait pencalonan. Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, setiap pertanyaan dan kekhawatiran mengenai aturan dapat terjawab dengan jelas.”

Rusman menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat. “Partisipasi aktif sangat penting agar kami dapat menjalankan tugas dengan lebih baik. Kami percaya, masukan dari semua pihak yang hadir akan sangat membantu,” ujarnya.

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, yang turut hadir dalam acara tersebut, menggarisbawahi pentingnya pemahaman yang seragam mengenai PKPU No. 8 Tahun 2024. “Menjelang pendaftaran calon, penting bagi semua pihak untuk memiliki pemahaman yang sama mengenai syarat-syarat pencalonan yang berlaku secara nasional. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan yang komprehensif tentang persyaratan bagi calon Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. Selain itu, kami juga perlu memahami cara menyusun visi, misi, dan program untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, terutama dalam konteks Pilkada 2024,” jelas Khairil Anwar.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari KPU kabupaten/kota, partai politik, universitas, organisasi masyarakat (Ormas), organisasi mahasiswa, serta jurnalis. Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan komitmen bersama untuk menyukseskan Pilkada 2024 dengan pemahaman yang jelas tentang regulasi terbaru.

Sosialisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan, serta memastikan bahwa semua calon dan pihak terkait mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan langkah ini, KPU Bengkulu berkomitmen untuk menyelenggarakan Pilkada yang adil, transparan, dan sesuai dengan harapan masyarakat.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan setiap calon dan pihak terkait dapat mempersiapkan diri dengan baik, mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, dan memastikan bahwa Pilkada 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pewarta : Herdianson

Editing : Adi Saputra