TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Sarjana hukum asal Kabupaten Lebong, M. Aziz Yahya, meminta Inspektorat Kabupaten Lebong untuk mengaudit penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Nangai Tayau, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Aziz menilai pentingnya memastikan kesesuaian antara laporan administrasi dan kondisi fisik di lapangan guna menjamin transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Oleh karena itu, ia mendesak Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, terutama terkait beberapa kegiatan berikut:
Pembuatan tapal batas peta desa
Belanja bimbingan teknis (bimtek) kepala desa
Kegiatan Sustainable Development Goals (SDGs)
Operasional pemerintah desa
Biaya operasional perkantoran
Kegiatan makan minum dan hadiah peringatan HUT RI 2024
“Transparansi dalam pengelolaan dana desa harus dijaga agar anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan menghindari potensi penyimpangan,” kata Aziz, Selasa (12/2/2025).
Tanggapan Pejabat Desa
Pejabat Kepala Desa Nangai Tayau, Ferry Amandika, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa seluruh kegiatan yang dibiayai oleh dana desa telah direalisasikan dengan baik pada tahun 2024.
“Kegiatan sudah terlaksana sesuai dengan perencanaan. Namun, saat ini kami masih dalam proses penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ),” ujar Ferry.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, mengingat Inspektorat sebelumnya telah melakukan audit terhadap Desa Nangai Tayau pada tahun 2024. Publik mempertanyakan bagaimana audit bisa dilakukan sebelum SPJ selesai disusun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Lebong belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan audit ulang yang disampaikan oleh Aziz Yahya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat yang berharap Inspektorat dapat menjalankan tugasnya secara transparan dan akuntabel guna memastikan pengelolaan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku.Pewarta : Harlis
Editing : Adi Saputra