Skip to main content

Nota Perpanjangan Perjanjian Kerjasama BPJS Kesehatan - Pemkab Bahas Peningkatan Pelayanan Kesehatan Gratis

Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berkumpul di Kuala Tripa Resto.Selasa (5/12)(ft : Gunawan teropongpublik.co.id )

TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berkumpul di Kuala Tripa Resto, Curup untuk membahas perpanjangan perjanjian kerjasama terkait kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional - Universal Health Coverage (JKN-UHC) tahun 2024.Selasa (5/12)

Rapat yang dipimpin oleh Asisten I Setdakab, Pranoto Majid, SH, MSi ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting di antaranya Kepala Bappeda Khirdes Lapendo Pasju, SSTP, MSi, Inspektur Rejang Lebong Gusti Maria, SH, Kadis Dukcapil Muradi, Kadis Kesehatan Rephi Meido Satria, SKM, Kepala BPKD Andy Ferdian, SE, Kabag Pemerintahan Setda Bobby Harpa Santana SSTP, M.Si, dan Kabag Hukum Setda Indra Hadiwinata, SH, MT. Turut hadir pula Kepala Cabang BPJS Kesehatan Curup, Eka Natalina Setiani.

Dalam diskusi tersebut, Asisten I Pranoto Madjid menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini menggambarkan jumlah peserta UHC tahun 2024 mencapai 276.890 orang, setara dengan 98,03 persen dari total penduduk. Untuk mendukung hal ini, Pemkab telah mengalokasikan dana APBD sebesar Rp. 19.581.004.800 untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) agar mendapatkan layanan kelas III.

Selain itu, Pemkab juga mempersiapkan kuota tambahan untuk bayi yang baru lahir atau peserta baru yang didaftarkan. Rincian mengenai kuota tambahan ini akan diatur lebih lanjut oleh Dinas Kesehatan bersama Dinas Dukcapil terkait data kependudukan.

Pranoto juga menegaskan bahwa penandatanganan MoU (Nota Perjanjian) ini akan segera dilaksanakan agar pada awal tahun 2024, program tersebut dapat direalisasikan. Namun, pembayaran dari Pemkab ke BPJS akan disesuaikan dengan mekanisme APBD dan kondisi keuangan daerah.

Menanggapi hal ini, Kadis Kesehatan, Rephi Meido Satrian, menyoroti adanya peserta BPJS kesehatan yang tidak aktif serta peserta yang terdaftar sebagai peserta mandiri. Untuk mengatasi ini, mereka memberikan waktu selama 6 bulan bagi peserta BPJS mandiri untuk beralih ke layanan UHC.

Eka Natalina Setiani dari BPJS Curup menyambut baik MoU yang sedang dibahas dengan Pemkab. Dia menekankan pentingnya penandatanganan MoU ini agar pada awal 2024, warga Rejang Lebong dapat menikmati layanan kesehatan gratis, termasuk bayi yang baru lahir.

Eka Natalina Setiani juga menambahkan bahwa BPJS Curup meliputi empat wilayah kabupaten, yaitu Rejang Lebong, Lebong, Kepahiang, dan Bengkulu Utara. Dengan bangga, ia menyatakan bahwa target nasional terkait kepesertaan telah tercapai, terutama di Rejang Lebong yang akan melayani 98,03 persen peserta UHC pada tahun 2024.

Pewarta :Gunawan

Editing : Adi Saputra