Skip to main content

Pemerintah Provinsi Bengkulu Alokasikan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit untuk Pembangunan Infrastruktur

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dalam arahannya menyampaikan pentingnya pengelolaan DBH Sawit sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan,di aula hotel di Kota Bengkulu pada Selasa (5/12)(ft : Gunawan teropongpublik.co.id )

TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mengadakan rapat koordinasi yang membahas alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit tahun 2023. Acara yang berlangsung di aula hotel di Kota Bengkulu pada Selasa (5/12) tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, seperti perwakilan DJPb Bengkulu, Kantor Pertanahan Provinsi Bengkulu, Kepala BPKD Provinsi, kabupaten/kota, PUPR, dan Dinas Perkebunan se-Provinsi Bengkulu.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dalam arahannya menyampaikan pentingnya pengelolaan DBH Sawit sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit.

Menurutnya, DBH Sawit harus digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan. Selain itu, dana ini akan dialokasikan untuk pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan rencana aksi daerah Kelapa Sawit berkelanjutan, serta pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil.

Sekda Isnan juga menyoroti penggunaan DBH Sawit untuk rehabilitasi hutan dan lahan, serta perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial.

DBH Sawit merupakan bagian dari dana Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan persentase pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas Kelapa Sawit, minyak Kelapa Sawit mentah, atau produk turunannya.

Isnan Fajri berharap agar OPD provinsi maupun kabupaten/kota dapat merencanakan dan melaksanakan alokasi DBH Sawit sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan bantuan kepada masyarakat dalam pendataan dan pemetaan lahan sawit serta perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja atau petani.

Rapat koordinasi ini bertujuan agar pemerintah Provinsi Bengkulu dapat mengkoordinasikan pembahasan, penyusunan rincian kegiatan penggunaan (RKP) DBH Sawit, melakukan konsolidasi realisasi penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu.

Alokasi pengelolaan DBH Sawit sesuai dengan rincian Permenkeu Nomor 91 Tahun 2023 sebesar Rp 106 miliar. Sekda Isnan Fajri menekankan pentingnya memanfaatkan alokasi ini, dengan 80 persen untuk infrastruktur dan 20 persen untuk kegiatan lainnya.

Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap dapat mengoptimalkan pemanfaatan DBH Sawit untuk mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat dalam sektor perkebunan sawit.

Pewarta :Gunawan

Editing : Adi Saputra