Skip to main content

Pemkot Bengkulu Buka Seleksi Terbuka Dewas Syariah dan Komisaris PT BPRS Fadhilah Periode 2025–2029

Pemkot Bengkulu Buka Seleksi Terbuka Dewas Syariah dan Komisaris PT BPRS Fadhilah Periode 2025–2029

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>   Pemerintah Kota Bengkulu secara resmi membuka Seleksi Terbuka Calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Syariah dan Dewan Komisaris PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Fadhilah Kota Bengkulu untuk masa jabatan 2025–2029. Proses seleksi ini diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan upaya menciptakan tata kelola perusahaan yang profesional dan akuntabel.

Seleksi ini diketuai langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bengkulu, Tony Elfian. Dalam keterangannya, Tony menegaskan bahwa proses rekrutmen ini dilakukan secara terbuka dan kompetitif, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Seleksi ini menjadi upaya Pemkot Bengkulu untuk menjamin bahwa figur yang terpilih memiliki kompetensi, integritas, serta latar belakang yang sesuai, khususnya di bidang perbankan dan manajerial. Kita ingin memastikan bahwa PT BPRS Fadhilah dikelola secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah,” ujar Tony.

Tujuan Seleksi

Pelaksanaan seleksi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan di lingkungan PT BPRS Fadhilah Kota Bengkulu. Dengan struktur manajemen yang profesional dan berintegritas, diharapkan BPRS Fadhilah mampu berkontribusi maksimal dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah di Kota Bengkulu.

Ketentuan Umum Pendaftaran

Para calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, antara lain:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  2. Sehat jasmani dan rohani.

  3. Memiliki keahlian, integritas, dan pengalaman di bidang keuangan atau perbankan.

  4. Memahami tata kelola pemerintahan dan manajemen keuangan.

  5. Berpendidikan minimal S-1.

  6. Usia maksimal 60 tahun saat mendaftar.

  7. Tidak memiliki rekam jejak sebagai pengurus perusahaan yang pailit atau terlibat tindak pidana yang merugikan negara.

  8. Tidak aktif sebagai pengurus partai politik atau calon kepala daerah maupun legislatif.

  9. Berdomisili di Kota Bengkulu.

Ketentuan Khusus

Selain persyaratan umum, terdapat ketentuan khusus bagi calon anggota Dewas Syariah dan Komisaris:

  • Dewan Pengawas Syariah harus memiliki sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

  • Calon Komisaris wajib memiliki sertifikasi kompetensi profesi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) khusus di bidang BPRS.

  • Calon diutamakan memiliki reputasi keuangan yang baik serta pengalaman di bidang perbankan minimal dua tahun, khususnya untuk Komisaris non-ASN.

Tata Cara dan Syarat Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan satu berkas lamaran lengkap ke alamat PT BPRS Fadhilah Kota Bengkulu, Jl A. Yani Nomor 1, Kelurahan Kebun Keling, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, atau melalui email: bprsfadhilabengkulu@gmail.com.

Berkas yang harus disertakan antara lain:

  • Surat lamaran bermaterai Rp10.000

  • Daftar riwayat hidup

  • Fotokopi ijazah terakhir (minimal S-1)

  • SK jabatan (untuk ASN)

  • Bukti pengalaman kerja di perbankan (untuk non-ASN)

  • Fotokopi KTP dan NPWP

  • Sertifikat profesi (bagi yang melamar sebagai Dewas Syariah atau Komisaris)

  • Pas foto ukuran 4×6 (3 lembar)

  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah

  • Surat pernyataan yang ditandatangani

Seluruh dokumen disusun rapi dalam satu berkas dan akan menjadi milik panitia seleksi. Berkas dapat dikirim melalui pos, jasa ekspedisi, atau diantar langsung ke alamat yang telah ditentukan.

Jadwal Seleksi

Berikut jadwal lengkap tahapan seleksi:

  1. Pengumuman: 01 – 04 Juli 2025

  2. Penerimaan Berkas: 02 – 04 Juli 2025

  3. Seleksi Administrasi: 05 Juli 2025

  4. Pengumuman Hasil Administrasi: 07 Juli 2025

  5. Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test): 09 – 11 Juli 2025

  6. Penyampaian Hasil Seleksi ke Walikota: 15 Juli 2025

  7. Wawancara Akhir oleh Walikota: 16 Juli 2025

  8. Penetapan Calon Terpilih untuk Disampaikan ke OJK: 17 Juli 2025

  9. Penyampaian Calon Terpilih ke OJK: 21 Juli 2025

Informasi dan Kontak

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses informasi melalui:

  • Media Center Pemerintah Kota Bengkulu

  • Website resmi PT BPRS Fadhilah Kota Bengkulu

  • Kontak person: 0821-2535-1417 dan 0857-5856-5215

Panitia menegaskan bahwa keputusan hasil seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Apabila terdapat pelamar yang memberikan data palsu atau tidak sesuai fakta, maka hasil seleksinya otomatis dibatalkan.

Melalui proses seleksi terbuka ini, diharapkan muncul figur-figur yang mampu mengawal dan mengembangkan BPRS Fadhilah sebagai lembaga keuangan syariah daerah yang sehat, transparan, dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi masyarakat Kota Bengkulu.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra