Skip to main content

Pemkot Bengkulu Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Pemerintah Pusat

Pemkot Bengkulu Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Pemerintah Pusat

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>>   Pemerintah Kota Bengkulu menunjukkan komitmen serius dalam mewujudkan lingkungan kota yang bersih, asri, dan nyaman bagi seluruh warganya. Di bawah kepemimpinan Walikota Dedy Wahyudi dan Wakil Walikota Ronny PL Tobing, langkah strategis diambil melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah Nomor 2 Tahun 2011.

Revisi perda ini difokuskan pada pengetatan sanksi terhadap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan, yang selama ini dianggap belum memberikan efek jera secara optimal. Dalam draf revisi yang diajukan, sanksi denda maksimal yang sebelumnya hanya Rp1 juta, diusulkan naik drastis menjadi Rp50 juta. Tak hanya itu, ancaman kurungan penjara yang sebelumnya maksimal tiga bulan juga dinaikkan menjadi enam bulan.

Langkah tegas ini diambil menyusul tingginya tingkat pelanggaran terkait sampah, meskipun regulasi sudah ada sejak lama. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan, revisi ini menjadi upaya nyata pemerintah untuk menciptakan kesadaran lingkungan yang lebih kuat dan menyeluruh di kalangan masyarakat.

“Kita harapkan sanksi yang lebih berat ini bisa menimbulkan efek jera. Selama ini banyak pelaku pembuangan sampah sembarangan hanya dijatuhi denda ringan, bahkan seringkali tidak menjalani proses tipiring (tindak pidana ringan) dengan maksimal. Dengan adanya revisi perda, kita naikkan sanksinya supaya masyarakat lebih disiplin,” ujar Riduan.

Riduan juga menyampaikan bahwa penerapan sanksi tidak hanya terbatas melalui jalur pengadilan. Pemkot Bengkulu membuka kemungkinan pemberian sanksi sosial berbasis kearifan lokal atau hukum adat. Pendekatan ini diharapkan mampu menjangkau aspek moral dan budaya masyarakat yang selama ini menjadi kekuatan dalam membangun solidaritas sosial.

“Kita dorong agar selain penegakan hukum formal, juga ada pelibatan tokoh adat dan masyarakat setempat dalam memberi sanksi sosial. Misalnya dengan cara mempermalukan pelaku secara adat atau memberikan kerja sosial di lingkungan tempat tinggalnya. Ini menjadi bagian dari pendekatan komprehensif yang kita bangun,” jelas Riduan.

Selama ini, denda ringan dan proses hukum yang tidak menimbulkan beban signifikan bagi pelaku membuat kasus buang sampah sembarangan kerap terulang. Bahkan, menurut catatan DLH, pelanggaran tersebut lebih sering hanya berakhir dengan denda ratusan ribu rupiah, yang tidak sebanding dengan biaya penanganan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Oleh karena itu, dalam perda yang tengah direvisi tersebut, tidak hanya ditetapkan batas maksimal denda sebesar Rp50 juta, tetapi juga adanya denda minimum sebesar Rp1 juta. Dengan adanya rentang denda ini, hakim atau pejabat yang berwenang memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam memberikan sanksi proporsional sesuai tingkat pelanggaran.

Revisi perda ini juga diiringi dengan upaya sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Pemkot Bengkulu melalui DLH dan berbagai perangkat kelurahan akan terus memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, serta dampak negatif dari kebiasaan membuang sampah sembarangan.

Langkah Pemkot ini pun mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan tokoh adat yang berharap penegakan perda dapat berjalan konsisten dan adil. “Kalau memang sudah diberi aturan dan masih dilanggar, memang harus tegas. Tapi jangan lupa juga untuk terus beri edukasi ke warga, terutama generasi muda,” ujar salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Gading Cempaka.

Dengan adanya revisi Perda Pengelolaan Sampah ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap mampu mengubah perilaku masyarakat secara bertahap. Kota Bengkulu diharapkan bisa menjadi kota percontohan dalam pengelolaan sampah dan menciptakan budaya bersih yang berkelanjutan.

Pemkot juga menargetkan bahwa dengan aturan ini, tumpukan sampah di berbagai titik yang selama ini menjadi keluhan warga, terutama di area pasar, pemukiman padat, dan bantaran sungai, bisa berkurang signifikan. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah menjadikan Kota Bengkulu sebagai kota yang tidak hanya indah dipandang, tetapi juga sehat dan layak huni bagi generasi sekarang dan mendatang.

Pewarta : Amg

Editing : Adi Saputra