Skip to main content

Pemprov Bengkulu Minta Kepastian BKN Terkait Status 73 PPPK

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, menyatakan bahwa permintaan ini diajukan untuk mendapatkan kejelasan terkait status kepegawaian PPPK.Minggu (7/7)(Herdianson - teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sedang berupaya mendapatkan kepastian dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI mengenai status 73 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2023 yang belum memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, menyatakan bahwa permintaan ini diajukan untuk mendapatkan kejelasan terkait status kepegawaian PPPK tersebut. "Kami akan meminta kepastian kepada BKN mengenai 73 PPPK yang belum mendapatkan nomor induk," ungkap Isnan Fajri baru-baru ini.

Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya protes dari para PPPK yang belum memperoleh NIP. Menurut Isnan, apabila Pemprov Bengkulu mendapatkan jawaban dari BKN, mereka dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan. "Jika tidak ada kepastian, kami khawatir para PPPK ini akan melakukan protes ke berbagai pihak," jelasnya.

Isnan juga menyampaikan bahwa berdasarkan kajian sementara, ada kemungkinan besar bahwa 73 PPPK tersebut akan mendapatkan NIP. "Kemungkinan besar, karena sebelumnya BKN mengatakan bahwa kami harus melengkapi rekomendasi dari Kementerian Pendidikan," ujar Isnan.

Dengan demikian, Pemprov Bengkulu berharap BKN segera memberikan kepastian agar status kepegawaian PPPK ini dapat segera ditetapkan, sehingga tidak ada lagi ketidakpastian dan potensi protes dari para pegawai yang bersangkutan.

Pewarta : Herdianson

Editing : Adi Saputra