TEROPONGPUBLIK.CO.ID <<<>>> Pemerintah Provinsi Bengkulu mengambil langkah tegas untuk memastikan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat pabrik berjalan sesuai aturan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Pengawasan Kepatuhan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dalam pembelian TBS bersama Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026 yang digelar di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (30/7/2026).
Rapat koordinasi tersebut menjadi tindak lanjut atas berbagai laporan yang disampaikan petani sawit mengenai harga TBS yang dinilai belum mencerminkan ketentuan yang berlaku. Pemerintah berharap melalui forum ini tercipta kesamaan persepsi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha dalam menjaga stabilitas harga komoditas strategis tersebut.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, didampingi Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Brigjen Pol. Hermawan. Hadir pula unsur kepolisian, pemerintah daerah kabupaten/kota, hingga perwakilan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Bengkulu.
Dalam arahannya, Wakil Gubernur Mian menegaskan bahwa sektor perkebunan merupakan tulang punggung perekonomian masyarakat Bengkulu. Menurutnya, lebih dari separuh penduduk menggantungkan penghasilan dari aktivitas perkebunan, khususnya komoditas kelapa sawit.
"Sebanyak sekitar 62,7 persen masyarakat Bengkulu hidup dari sektor perkebunan. Karena itu, stabilitas harga TBS menjadi perhatian serius pemerintah agar kesejahteraan petani tetap terjaga," ujar Mian.
Ia menjelaskan, penurunan harga TBS yang mulai terjadi sejak akhir Mei lalu telah menimbulkan keresahan di kalangan petani. Pemerintah menilai kondisi tersebut dipicu oleh adanya kesalahpahaman sebagian pelaku usaha terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana penerapan sistem satu kanal ekspor crude palm oil (CPO).

Menurut Mian, kebijakan tersebut sejatinya bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor minyak sawit mentah agar lebih transparan, akuntabel, dan seluruh transaksi ekspor dapat tercatat secara baik. Oleh sebab itu, kebijakan tersebut tidak semestinya dijadikan alasan untuk menurunkan harga pembelian TBS di tingkat petani.
"Pemerintah ingin tata niaga sawit semakin sehat. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan memperbaiki sistem justru disalahartikan sehingga berdampak merugikan petani," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional, Brigjen Pol. Hermawan, menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah persoalan dalam tata kelola pelaporan harga pembelian TBS oleh perusahaan kelapa sawit di Bengkulu.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, dari total 42 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Provinsi Bengkulu, baru 22 perusahaan yang secara rutin melaporkan harga pembelian TBS kepada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.
Artinya, masih terdapat 20 PKS yang belum menjalankan kewajiban pelaporan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi transparansi dalam proses penetapan harga TBS dan menyulitkan pemerintah melakukan pengawasan.
"Kepatuhan pelaporan merupakan salah satu instrumen penting untuk menciptakan sistem perdagangan yang transparan dan memberikan kepastian harga bagi petani," ungkap Brigjen Hermawan.
Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah juga mengingatkan seluruh perusahaan pengolahan kelapa sawit agar mematuhi mekanisme pelaporan harga secara berkala. Dengan tersedianya data yang akurat, pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap perkembangan harga sekaligus mencegah terjadinya praktik yang merugikan petani.
Selain itu, sinergi antara pemerintah daerah, Badan Pangan Nasional, aparat kepolisian, dan pelaku usaha diharapkan mampu menciptakan tata niaga kelapa sawit yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.
Rapat koordinasi tersebut turut diikuti jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, Satuan Reserse Kriminal Polda Bengkulu secara virtual, kepala dinas yang membidangi sektor perkebunan dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu, serta pimpinan berbagai perusahaan Pabrik Kelapa Sawit yang beroperasi di wilayah Bengkulu.
Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap hasil rapat ini dapat menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kepatuhan seluruh PKS terhadap regulasi yang berlaku. Dengan demikian, mekanisme pembentukan harga TBS akan semakin transparan, memberikan perlindungan terhadap hak-hak petani, sekaligus memperkuat daya saing industri kelapa sawit Bengkulu secara berkelanjutan.(adv).
Pewarta : Amg
Editing : Adi Saputra