Oleh: Kompol. M. Syahir Fuad Rangkuti
BENGKULU <<<>>> November 2025, publik Bengkulu dilanda duka mendalam. Adelia Meysa (23), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Seluma, menjadi korban penipuan sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Garut, Provinsi Jawa Barat.
Adelia terlantar setelah diberangkatkan menggunakan visa wisata hingga mengalami sakit lalu meninggal dunia di Jepang.
Adellia meninggal Sabtu (8/11/2025) tepatnya daerah Kota Sakai, Perfektur Ibaraki, Jepang. Sebelum meninggal dunia ia dirawat selama sepekan di Rumah Sakit Seinan Medical Center Hospital, Ibaraki akibat peradangan pada selaput otak dan saraf tulang belakang yang disebabkan oleh infeksi bakteri mycobacterium.
Ketua Ikatan Keluarga Bengkulu di Jepang (IKBJ), Andri Santoso, bersama warga Bengkulu di Jepang dibantu, Polda Bengkulu, Pemprov Bengkulu dan Pemda Seluma berjibaku memperjuangkan kepulangan jenazah almarhumah ke Indonesia.
Adellia, merupakan korban penipuan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking dari salah satu Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Bahasa Jepang di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat yang terjadi sekitar 3 tahun lalu.
Dimana korban diiming-imingi bekerja ke Jepang namun tidak melalui proses dan prosedur yang benar. Korban selama tujuh bulan belajar bahasa Jepang di lembaga tersebut, kemudian ditawarkan menggunakan visa kunjungan 3 bulan. Oknum lembaga tersebut mengimingi korban setelah sampai di Jepang akan dicarikan pekerjaan dan diganti visanya dengan visa kerja resmi seperti dikutip dari kompas.com.
Akan tetapi pada kenyataannya, setelah mereka sampai di Jepang hal tersebut tidak bisa dilakukan hingga masa visa kunjungan mereka habis. Para korban sudah membayar hingga Rp 70 juta lebih untuk berangkat ke Jepang, belum lagi ditambah biaya belajar dan biaya hidup mereka selama belajar. Karena sudah terlanjur berada di Jepang dan sudah mengeluarkan banyak uang.
Andri menambahkan, karena sudah terlanjur berada di Jepang maka mau tidak mau para korban terpaksa mencari cara untuk bertahan hidup dan bekerja dengan segala konsekuensinya. Hingga akhirnya salah satu korban yang bernama Adellia Meysa mengalami sakit dan dirawat di Rumah Sakit Jepang tanpa ada jaminan asuransi kemudian meninggal.
Polisi Bergerak
Mendapatkan laporan TPPO Polda Bengkulu bergerak cepat. Hasil temuan polisi ternyata belasan orang juga menjadi korban penipuan di Jepang. Gerak cepat polisi membuahkan hasil, pelaku penipuan berhasil ditangkap.
Penelusuran polisi para korban mengeluarkan uang Rp 60 juta hingga Rp 150 juta untuk bisa menjadi PMI di Jepang.Tidak sedikit korban menjual harta dan rumah untuk berangkat. Polisi memetakan jaringan TPPO PMI ilegal ini terbagi dalam beberapa tingkatan pertama, perekrut bertugas mencari orang yang hendak menjadi PMI. Kedua pengangkut bertugas membawa korban ke pusat LPK. Ketiga, penampung yang bertugas mengumpulkan korban di sebuah tempat penampungan. Terakhir pengiriman, bertugas mengirimkan korban ke Jepang.
Belum hilang dari ingatan duka Adelia, sekitar Januari 2026, empat orang warga Kota Bengkulu diiming-imingi bekerja di Thailand dengan gaji Rp 12.800.000 per bulan bekerja sebagai marketing online alat elektronik.
Tanpa proses panjang, tidak mengeluarkan uang pribadi serta tidak ada pelatihan khusus, empat orang itu berangkat ke Thailand dipandu seseorang.
Namun celaka, keempatnya bukan ke Thailand namun dibawa ke Kamboja bekerja sebagai scammer judi online. Kondisi memilukan dirasakan, keempatnya disiksa apabila tidak bekerja 24 jam ditambah makan hanya satu kali sehari.
Keempatnya melarikan diri dari lokasi kerja ke kedutaan Indonesia di Kamboja kemudian dipulangkan berkat bantuan Pemprov Bengkulu, Ormas Garis Keadilan, DPRD dan Baznas.
Saran Disnaker
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Provinsi Bengkulu, Syarifudin, dikonfirmasi kompas.com, menyatakan praktik TPPO memang masih terjadi di Bengkulu. Sepanjang 2026 lebih dari 10 kasus ditemukan.
"Sepanjang 2026 lebih dari 10 kasus TPPO terjadi," ungkapnya.
Ia mengimbau masyarakat apabila hendak bekerja ke luar negeri sebaiknya memastikan keberangkatan harus melalui jalur resmi.
"Kami imbau gunakan jakur resmi, kemudian berkonsultasi ke Disnaker kabupaten/kota atau langsung ke Disnaker Provinsi Bengkulu. Nanti akan diberi arahan serta petunjuk," kata dia.
Disnaker lanjut Syarif, terus melakukan sejumlah sosialisasi ke masyarakat agar terhindar menjadi PMI ilegal.
"Sosialisasi massif terus kami gencarkan agar tindakan TPPO dan menjadi pekerja migran ilegal dapat dihentikan," demikian Syarif.
Komitmen PolriKomitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) diwujudkan melalui penegakan hukum yang tegas, pembentukan satuan tugas, serta sinergi lintas lembaga.
Berikut adalah bentuk komitmen nyata Polri:
• Penindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam sindikat TPPO, termasuk menindak tegas oknum internal Polri yang terbukti membekingi kegiatan ilegal tersebut.
• Dukungan Program Nasional (Asta Cita): Polri mendukung penuh program pemerintah melalui pembentukan Desk Pemberantasan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Desk P2MI) serta kerja sama strategis bersama Kementerian P2MI.
• Pembukaan Posko Pengaduan: Melalui Desk PMI, Polri membuka posko pengaduan khusus untuk mempermudah masyarakat melaporkan kasus serta melakukan penyelamatan cepat bagi PMI yang menjadi korban TPPO.
• Pencegahan Keberangkatan Non-Prosedural: Jajaran kepolisian (seperti Polda Kepri dan polsek-polsek daerah) aktif melakukan pencegahan dengan menghentikan ribuan PMI yang hendak berangkat secara ilegal atau non-prosedural, serta menggencarkan edukasi ke masyarakat.
Peserta didik (Serdik) Sespimen Angkatan 67 TA 2026, Sespim Lemdiklat Polri