Skip to main content

Penghentian Penuntutan Terhadap Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Penghentian Penuntutan Terhadap Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Anak diruang kejaksaan tinggi.Selasa (28/11)(ft: Herdianson teropong publik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID - Dilangsungkan Video Conference Ekspose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif di Ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Dalam acara yang dipimpin oleh Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH, Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, terungkap penghentian penuntutan terhadap tersangka PERLI HERLANDO Bin ANDI WIJAYA.

Perhentian penuntutan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kasus tersebut melibatkan kejadian pada tanggal 23 September 2023, di mana anak korban, Maykel Oween, mengalami insiden di Kantor Camat Lebong Tengah. Perselisihan antara tersangka dan saksi Thomas berujung pada kejadian di Desa Tanjung Bunga I, di mana anak korban melihat tersangka berusaha menghampiri saksi Thomas.

Berdasarkan Visum et Repertum No: RH 56 VH /FOR/RSUD/IX/2023, Maykel Oween mengalami luka lecet pada leher atas kiri akibat trauma tumpul. Meskipun luka tersebut tidak mengganggu aktivitas dan pekerjaan sehari-hari, kasus ini menjadi fokus perhatian terkait perlindungan anak.

Penghentian penuntutan ini merupakan upaya menjunjung tinggi keadilan restoratif dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran terhadap anak. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan yang matang serta upaya untuk memulihkan keadaan secara adil bagi semua pihak yang terlibat.

Pewarta: Herdianson

Editing: Adi Saputra