Skip to main content

Perang Narkoba di Blitar: Polres Kota Bongkar Jaringan, 820 Batang Ganja Disita

Perang Narkoba di Blitar: Polres Kota Bongkar Jaringan, 820 Batang Ganja Disita

TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Perang melawan narkoba kembali memanas di Kota Blitar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota melakukan operasi besar-besaran dan berhasil membongkar jaringan pengedar lintas daerah. Hasilnya membuat publik terperangah: ribuan pil dobel L, sabu siap edar, ganja kering, hingga ratusan batang tanaman ganja ditemukan berserakan dari tangan para tersangka, Rabu (10/9/2025).

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menegaskan bahwa penggerebekan ini merupakan buah kerja keras aparat setelah menerima laporan masyarakat. Informasi awal yang tampak sepele dari sebuah warung angkringan, ternyata menjelma menjadi pengungkapan besar dengan total sembilan tersangka.

“Semua berawal dari laporan kecil. Tapi dari situ, kasus ini melebar besar hingga kita amankan ribuan barang bukti. Ini bukti bahwa narkoba bisa beredar di mana saja,” ujar AKBP Titus.

Awalnya, polisi menggerebek sebuah angkringan di Kecamatan Srengat. Di sana, aparat mengamankan R-I alias Begok (27) dengan barang bukti ratusan pil koplo siap edar. Suasana warung yang biasanya menjadi tempat nongkrong warga, seketika berubah jadi lokasi penangkapan dramatis.

Dari pengembangan kasus, polisi meringkus A-U alias Mamat (34) yang menyimpan hampir seribu butir pil dobel L di rumahnya. Tak berhenti di situ, muncul nama A-B-F alias Batok (26) yang kedapatan memiliki puluhan butir pil dobel L serta sebatang ganja kering.

Namun yang paling mengejutkan adalah penggerebekan di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari. Polisi menemukan S-A (38) yang dengan tenang merawat 820 batang ganja di sekitar rumahnya, seolah tanaman hias. Batang-batang ganja itu bervariasi ukurannya, mulai dari setinggi jari hingga hampir setinggi pinggang orang dewasa.

Selain pil koplo dan ganja, polisi juga membekuk pengedar sabu.

B-K (47) ditangkap di Jalan Majapahit, Sananwetan, dengan barang bukti sabu seberat 1,88 gram.

H-K alias Bolot (34) dicokok di Kediri dengan sabu 0,58 gram.


Barang haram tersebut disembunyikan secara sederhana, mulai dari bungkus rokok, plastik klip, hingga dililit solasi hitam.

Dari serangkaian penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti mencengangkan:

1.403 butir Pil Dobel L

820 batang tanaman ganja

0,75 gram ganja kering

2,46 gram sabu

Puluhan ponsel, motor, serta uang tunai


Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota dan dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan hingga UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 4 hingga 15 tahun penjara.

“Tidak ada kompromi dengan pengedar narkoba. Ini musuh bersama. Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk memburu jaringan di atasnya,” tegas Kapolres.

Kasus ini membuka mata publik bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja: di warung angkringan, rumah biasa, hingga desa yang tampak tenang. Bayangkan jika ribuan pil koplo dan ratusan batang ganja itu sempat beredar, tak menutup kemungkinan para remaja dan pelajar yang jadi korban pertama.

Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Peran masyarakat sangat penting. Bersama-sama kita bisa hentikan laju peredaran narkoba,” tutup AKBP Titus.
Pewarta: Agus Faisal 
Editing; Adi Saputra