TEROPONGPUBLIK.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lebong menyatakan kesiapan untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), namun pelaksanaannya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Saprul, yang menegaskan bahwa dasar tersebut berasal dari arahan resmi (Statemen/ungkapan) Kementerian Dalam Negeri, khususnya bidang Bina Pemerintahan Desa.
"Selama ini kita dari Dinas PMD sudah sangat siap melaksanakan Pilkades. Tapi, sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa, kita harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terlebih dahulu, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," jelas Saprul.
Ia menambahkan bahwa setelah PP diterbitkan, barulah pemerintah daerah dapat menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar teknis pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Lebong.
Pernyataan Saprul turut diperkuat oleh Plt Sekda Lebong, Doni Swabuana, yang membenarkan bahwa langkah ini adalah prosedur yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah.
"Benar, Pemkab Lebong masih menunggu Peraturan Pemerintah dari pusat. Setelah itu, akan kami tindak lanjuti dengan menyusun Perda dan Perbup," ujar Doni.
Saat ini, tercatat 66 desa di Kabupaten Lebong masih dipimpin oleh penjabat kepala desa. Pemkab Lebong mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menunggu ketentuan resmi dari pusat demi terselenggaranya Pilkades yang sah dan tertib hukum.
Pewarta: Harlis Sang putra
Editing: Adi Saputra