TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Rapat tindak lanjut evaluasi terhadap Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Tahun Anggaran 2024 digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong pada Senin (29/1). Rapat yang dihadiri oleh Sekda Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST, dan OPD terkait, juga turut dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Andy Ferdian, SE.
Dalam sambutannya, Andy Ferdian menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi terhadap Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap OPD pengelola PAD Tahun Anggaran 2024. "Kami informasikan, pertama ini menindaklanjuti terhadap kondisi pendapatan asli daerah (PAD) di bulan Januari kemarin. Dapat kami informasikan sampai saat ini terkait masalah perdanya memang sedang di provinsi, masih dievaluasi provinsi," ungkapnya.
Ferdian juga menambahkan, "Insya Allah dalam waktu dekat akan dikembalikan ke kita untuk segera diundangkan, kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Perda. Ini juga menindaklanjuti terhadap surat Kemendagri nomor: 900.1.13.1/214/." Poin kedua yang dibahas adalah tentang penjelasan terkait pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023.
Sekda Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST, dalam arahannya meyakinkan bahwa rapat ini merupakan langkah tindak lanjut dari evaluasi terhadap Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap OPD pengelola PAD Tahun Anggaran 2024. "Hari ini kita rapat menindaklanjuti evaluasi Perda pajak Daerah dan retribusi Daerah terhadap OPD pengelola pendapatan asli daerah (PAD) Tahun Anggaran 2024, karena ada yang perlu kita bahas dan sepakati," tegasnya.
Menyikapi hal ini, Yusran Fauzi mengungkapkan bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023, ada regulasi yang perlu dipersiapkan. "Langkah awal kita di posisi Perda sudah kita susun sudah disahkan tetapi masih proses evaluasi," ujarnya.
Rapat ini menjadi momentum bagi Pemerintah Daerah Rejang Lebong untuk memastikan bahwa regulasi terkait Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat segera diundangkan setelah melewati proses evaluasi di tingkat provinsi. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan Pendapatan Asli Daerah pada Tahun Anggaran 2024 dan mendukung berbagai program pembangunan yang telah direncanakan oleh Pemerintah Daerah setempat.
Pewarta : Herdianson
Editing : Adi Saputra