Skip to main content

Sebanyak 30 Desa di Kabupaten Lebong Miliki Kantor Desa Layak

Sebanyak 30 Desa di Kabupaten Lebong Miliki Kantor Desa Layak.Harlis Sang Putra - teropongpublik.co.id)

TEROPONGPUBLIK.CO.ID  <<<>>> Sebanyak 30 desa di Kabupaten Lebong kini telah memiliki kantor desa yang memenuhi standar kelayakan. Data ini dirilis oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) melalui sistem Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang diperbarui pada 27 November 2024 pukul 03:02:05.

Kantor desa memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat, termasuk dalam pengurusan dokumen kependudukan, bantuan sosial, serta berbagai program pembangunan. Keberadaan kantor desa yang layak dinilai dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja aparatur desa, sekaligus memastikan akses pelayanan publik yang lebih baik.

Dari total desa yang ada di Kabupaten Lebong, sebanyak 30 desa telah memiliki kantor desa dengan kondisi layak, sementara sebagian lainnya masih memiliki kantor yang belum memenuhi standar atau bahkan belum memiliki kantor desa sama sekali.

Daftar Desa dengan Kantor Desa Layak diantaranya, Air Kopras, Bioa Sengok, Daneu, Embong, Kampung Dalam, Kota Baru Santan, Ladang Palembang, Lemeu, Lemeu Pit, Magelang Baru, Nangai Tayau, Nangai Tayau I, Pelabai,Semelako III, Suka Bumi, Sungai Gerong, Tabeak Blau, Tabeak Blau I, Tabeak Kauk, Talang Baru I, Talang Baru II, Talang Bunut, Talang Liak II, Talang Ratu, Talang Ulu, Teluk Dien, Tik Kuto, Tik Tebing, Turan Tiging, Ujung Tanjung III

Di sisi lain, masih terdapat beberapa desa yang belum memiliki kantor desa dengan kondisi layak. Salah satunya adalah Desa Sukau Mergo, yang memiliki kantor desa tetapi dalam kondisi tidak layak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terkait upaya pemerataan pembangunan kantor desa.

Sejumlah warga menyatakan bahwa keberadaan kantor desa yang layak sangat berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat. Dengan fasilitas yang memadai, aparatur desa dapat melayani masyarakat dengan lebih optimal, mulai dari pengurusan administrasi hingga pelaksanaan program pembangunan desa.

Masyarakat berharap agar desa-desa yang belum memiliki kantor desa layak segera mendapatkan perhatian dari pemerintah. Pemerataan pembangunan infrastruktur desa diharapkan dapat mendorong kemajuan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.Pewara : Harlis Sang Putra 

Editing : Adi Saputra