Skip to main content

Subdit III Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkotika

Subdit III Direktorat Reserse Narkotika (Resnarkoba) Polda Bengkulu. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat pagi (01/12/2023)di aula Resnarkoba(ft : Herdianson teropongpublik.co.id )

TEROPONGPUBLIK.CO.ID >><< Keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di provinsi Bengkulu kembali ditunjukkan oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkotika (Resnarkoba) Polda Bengkulu. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat pagi (01/12/2023), terungkap bahwa seorang warga berinisial HS (46) yang berprofesi sebagai pedagang, ditangkap karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu.

AKBP Tonny Kurniawan, Sik selaku Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini bermula pada Hari Kamis, tanggal 23 November 2023, pukul 20.00 WIB. Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan seorang tersangka bernama HM, yang mengakui mendapatkan narkoba jenis sabu dari HS. Tindak lanjut dari penangkapan tersebut, dilakukan oleh anggota Subdit Kelurahan Kebun Geran Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

"Pada saat penggeledahan, kami berhasil menemukan 5 paket diduga Narkotika Gol. Jenis Sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening, yang disimpan dalam sumur di dalam rumah. Selain itu, kami juga menemukan 1 unit handphone merek OPPO warna hitam dengan simcard yang berada di atas meja ruang tamu rumah serta 1 unit sepeda motor merek Yamaha MIO," ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi pada hari Rabu, tanggal 22 November 2023. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, yakni melakukan pembelian, penjualan, penerimaan, atau kepemilikan, penyimpanan, pengendalian, atau penyediaan Narkotika Golongan I jenis Sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 144 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepolisian Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah ini serta mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberikan informasi terkait hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di sekitar mereka.

Polda Bengkulu, melalui Subdit III Direktorat Resnarkoba, terus menguatkan langkah-langkah dalam memberantas peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat.

Pewarta : Herdianson

Editing : Adi Saputra